read news – Aturan Jam Kerja di Bintan Disusun dalam Edaran Bupati

0
Bupati Bintan, Roby Kurniawan melalui Setda Kabupoaten Bintan Ronny Krtika menjelaskan soal edaran yang dikeluarkan yang menyatakan bahwa jam kerja ASN dan non-ASN Pemkab Bintan selama satu minggu adalah 32,50 jam per minggu. (Foto : abdi perdana -a batamtv.com)
Bupati Bintan, Roby Kurniawan melalui Setda Kabupoaten Bintan Ronny Krtika menjelaskan soal edaran yang dikeluarkan yang menyatakan bahwa jam kerja ASN dan non-ASN Pemkab Bintan selama satu minggu adalah 32,50 jam per minggu. (Foto : abdi perdana -a batamtv.com)

BINTAN, batamtv.com –   Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengeluarkan edaran yang dikeluarkan yang menyatakan bahwa jam kerja ASN dan non-ASN Pemkab Bintan selama satu minggu adalah 32,50 jam per minggu.

“Jam kerja pada Senin hingga Kamis dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB. Absensi seluruhnya dilakukan melalui aplikasi Sikab Bintan (absensi online),” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan Ronny Kartika, pada Jum’at, 8 Maret 2024.

Selama bulan Ramadan 1445 H ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan memberlakukan kebijakan untuk mengatur jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bintan.

Ronny menambahkan bahwa edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

Selain itu, aturan jam kerja selama bulan puasa Ramadan ini juga sudah disosialisasikan oleh Pemkab Bintan kepada semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bintan.

Di samping itu, Alumni STPDN 2003 ini juga menyampaikan mengenai aturan berpakaian selama Ramadan 1445 H yang berlaku pada hari Senin hingga Kamis dengan memakai pakaian muslim, sedangkan pada hari Jumat memakai pakaian Kurung Melayu.

Editor : Oktarian
Reporter : Abdi Perdana