read news – Antisipasi Peredaran Obat Sirup, Polsek Cek Langsung ke Apotik

0
Anggota Opsnal dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangsang Aipda Tomy Harles. (berseragam polisi) saat mengecek langsung ke apotek di Sebeduk, Jumat 21 Oktober 2022. (F : muhammad amin - batamtv.com)
Anggota Opsnal dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangsang Aipda Tomy Harles. (berseragam polisi) saat mengecek langsung ke apotek di Sebeduk, Jumat 21 Oktober 2022. (F : muhammad amin - batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Belakang muncul surat edaran berisi larangan penjualan obat obatan dalam bentuk sirup khusus untuk anak anak. Ini lantaran ada kasus muncul dimana anak anak mendadak terserang gagal ginjal.

Demi mengantisipasi tersebaranya obat obatan itu ke masyarakat, maka jajaran Kepolisian Sektor Sungai Beduk membantu pemerintah dengan melakukan pengcekan ke apotek secara langsung, Jumat 21 Oktober 2022.

“Anggota  Polsek Sei Beduk juga turun langsung ke lapangan untuk memberikan himbauan kepada apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk anak-anak & balita sesuai edaran Kemenkes RI,” kata Kapolske Seibeduk, AKP Betty Novita.

Personil yang turun kali ini adalah Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa,  bersama unit opsnal dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangsang Aipda Tomy Harles.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangsang, memberikan himbauan kepada para pelaku usaha obat untuk tidak menjual obat sirup mengandung EG (Etilen Glikol) melebihi ambang batas aman.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penggunaan maupun penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Sebagaimana diketahui berdasarkan Surat Edaran Kementrian Kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tertanggal 20 Oktober 2022 melarang penjualan obat sirup usai temuan kandungan berbahaya yang diduga memicu gagal ginjal akut.

editor : abyaqsa ra

reporter : muhammad amin