Hampir Setahun Laporan Ngendap, Korban Dugaan Penggelapan Minta Keadilan Kepada Kapolri dan Kapolda Kepri

0
Hampir Setahun Laporan Ngendap, Korban Dugaan Penggelapan Minta Keadilan Kepada Kapolri dan Kapolda Kepri . Tampak Agustian Haratua Siregar didampingi PH Arthur Hutapea, SH, dari Kantor Hukum James Sumihar Sibarani & Partners saat jumpa pers di Bengkong Jumat (13/06).

*Direktur PT OEM FI : Itu Semua Fitnah 

BATAM, batamtv.com – Hampir satu tahun laporan dugaan penggelapan yang dilayangkan Agustian Haratua Siregar terhadap Direktur PT OEM FI mandek di Kepolisian. Agustian pun meminta atensi langsung dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Syafrudin.

Agustian melaporkan FI atas dugaan penggelapan dana senilai Rp385 juta yang merupakan haknya dari proyek pekerjaan Repair Asphalt by K-300 di lima ruas jalan kawasan Batamindo Industrial Park, Batam.

“Perkara ini sudah setahun lebih sejak saya laporkan ke Polda Kepri pada 16 Juli 2024, tapi hingga kini belum juga ada penetapan tersangka,” kata Agustian kepada awak media, Jumat (13/6/2025).

Lebih lanjut Agustian Haratua menjelaskan Laporan Pengaduan Masyarakat di Dir Reskrim Polda Kepulauan Riau dan Pelimpahan Perlindungan Hukum No. B/23/VII/RES/1.24/2024/Ditreskrimum ke Polresta Barelang Reskrim Unit 2 Tipidkor, Agustian Terhadap Direktur PT. OEM FI.

Agustian mengaku sebagai korban berharap Kapolri Jenderal Pol Sigit Listyo dan Kapolda Kepri Pol. Asep Syafrudin memberikan atensi terhadap laporan pengaduan korban dugaan penggelapan uang Agustian Haratua yang mengadukan FI di Reskrim Unit 2 Tipidkor Polresta Barelang.

Menurut Agustian Haratua, ia merasa uang hasil jerih payah dan kerja kerasnya di pekerjaan Repair Asphalt by K-300 at Jalan Beringin, Jln. Markisa, Jln. Cemara Jln. Bungur dan Jln. Angsana di Kawasan Batamindo Investment Cakrawala (BIC) belum sampai ke tangannya.

“Saya ini orang yang dirugikan jadi saya mencari keadilan, karena ada hak saya sekitar 385 juta rupiah dari sejumlah 1,1 Milyar rupiah sesuai dengan hasil opname bersama dan sesuai bukti yang ada pada saya, pihak Batamindo Investment Cakrawala (BIC) telah melakukan pembayaran oleh bagian keuangan sekitar tanggal 30 April 2024 kepada PT. OEM  Direkturnya FI,” ujar Agustian didampingi Penasehat Hukum-nya Baik Ginting, SH.

Lebih jauh Agustian mengungkapkan bahwa sudah dilakukan pemeriksaan oleh Pihak Penyidik kepolisian Polresta Barelang terhadap dirinya sebagai korban dan terlapor FI, Direktur PT. OEM serta sejumlah saksi lainnya, disertai sejumlah barang bukti dengan Laporan Pengaduan Masyarakat.

Namun kata Agustian Haratua lagi, sampai saat ini Penyidik, Kanit, Wakanit unit 2, Kasat, Wakasat Reskrim Polresta Barelang belum menetapkan tersangkanya.

“Padahal sudah hampir setahun saya melaporkan ke pihak Polda Kepulauan Riau dan dilimpahkan perkara tersebut ke Polresta Barelang,” ujarnya mengulangi.

“Saya itu hanya mencari keadilan atau meminta apa yang menjadi hak saya, ” katanya.

“Namun hingga saat ini masih nihil belum ada tersangkanya dari LPM pengaduan saya tersebut. Harapan saya pihak Kepolisian Polresta Barelang dalam hal ini di bagian Reskrim Unit 2 Tipidkor, Penyidik, Kanit, Wakanit, Kasat dan Wakasat tempat saya mencari keadilan agar bisa memproses dengan segera dan bisa menetapkan tersangkanya dan membawa kasus pidana ini ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Batam,” katanya.

Untuk diketahui, bahwa dalam rangka mencari keadilan Agustian Haratua dalam hal ini sebagai Site Manager di PT OEM berperkara dengan Direktur PT OEM yakni FI.

Duduk perkaranya diduga akibat direktur PT OEM FI yang hingga saat ini tidak pernah mau menuntaskan atau menyelesaikan hak Agustian Haratua sebagaimana dalam perjanjian pengerjaan kedua belah pihak dalam Pekerjaan RepairAsphalt by K-300 atau patching jalan di Kawasan Batamindo Investment Cakrawala (BIC) atau di Kompleks Batamindo Industrial Park atau BIP Muka Kuning Batam.

Menurut Agustian, Direktur PT OEM FI  hanya mau memberi Rp. 175 juta saja dari sekitar Rp. 385 juta yang katanya  menjadi hak Agustian Haratua.

Tapi Agustian menolak menerima besaran angka senilai tersebut karena tidak sesuai kesepakatan mereka.

Negoisasi sudah dilakukan, namun menurut Agustian FI tidak memberikan jalan keluar untuk memenuhi pembayaran sebesar yang disepakati.

Agustian Haratua berharap menerima apa yang mereka janjikan supaya dibayar lunas. Agustian Haratua mengungkapkan karena kesepakatan diingkari oleh Direktur PT. OEM FI,  maka Agustian Haratua-pun melaporkan ke Polisi.

Di sisi lain masih terkait kasus ini, Agustian digugat secara perdata atau wan prestasi oleh FI ke Pengadilan Negeri Batam.

Dan kasusnya sedang bergulir saat ini. Dalam gugatan itu, Agustian merasa seolah-olah dirinya yang bersalah dan diminta untuk membayar kerugian akibat pekerjaan itu.

Pada bagian akhir dalam keterangannya kepada sejumlah media di Batam Agustian Hartua mengatakan akan terus memperjuangkan haknya, dan berharap pihak Kepolisian di tingkat pusat dan kepolisian Tingkat Daerah memantau perjalanannya mencari keadilan di Polresta Barelang Batam.

Sementara itu, gugatan  yang sudah diajukan oleh FI ke pengadilan Negeri Batam dengan tergugat Agustian Haratua ditanggapi kuasa hukum Agustian Haratua yaitu Arthur Hutapea SH.

“Menanggapi gugatan ini, saya Arthur Hutapea, SH, dari Kantor Hukum James Sumihar Sibarani & Partners sebagai kuasa dari bapak Agustian Haratua Siregar selaku Tergugat menyampaikan bahwa, 19 Mei 2025 Agustian Siregar memberikan kuasa kepada kantor kami, James Sumihar Sibarani, SH & Partners untuk mewakili serta mendampingi Tergugat di PN Batam atas perkara wan prestasi. Terhadap perkara ini sudah 2 kali dilakukan mediasi, dimana mediasi pertama tidak dihadiri oleh Prinsipal hanya diwakili kuasa hukumnya dari Penggugat dan Mediator minta agar pertemuan berikut harus dihadirkan prinsipal daripada Penggugat. Dalam 2 kali mediasi dinyatakan gagal dan akan dilanjutkan ke persidangan, ” ujar Arthur Hutapea, SH,

Arthur Hutapea, SH, menjelaskan bahwa sesuai relaas panggilan dari PN Batam, pada hari Selasa, 17 Juni 2025, Pukul 09.00 Wib dijadwalkan sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan..Ini merupakan suatu kesempatan yang baik bagi Tergugat, karena dalam kesempatan ini juga Tergugat akan melakukan Gugatan Balik (Rekonvensi) terhadap Penggugat (F.I) dan bahwa Tergugat (klien kami) sudah sangat siap untuk menghadapi Perkara ini dan akan menghadirkan bukti2 yang valid serta menghadirkan saksi2 yang memang mengetahui perkara ini sejak awal sehingga memperjelas persoalan ini siapa yang melakukan wan prestasi, sehingga permasalahan yang sudah terjadi lebih dari 2 Tahun ini akan menjadi terang benderang, ” kata Arthur Hutapea, SH.

Direktur PT OEM FI : Itu Semua Fitnah 

Di tempat terpisah ketika dikonfirmasi terkait ini, Direktur PT. OEM FI merasa heran dan mempertanyakan harus memberikan tanggapan apa.

“Apa yang harus ditanggapi?. Itu semua fitnah” ujar FI  Direktur PT. OEM saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/06).

“Fitnah ya bang, ada tambahan tanggapan lagi?” tanya awak media ini.

“Kronologinya nanti disusun lawyer kami, ” pungkasnya.

Awak media ini mencoba konfirmasi kepada Kapolres Barelang melalui WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan belum  bisa memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan perkara tersebut. (red)