Ranperda Kampung Tua Batam Perkuat Kepastian Hukum 37 Kawasan Bersejarah

0
Sekda Batam, Firmansyah, memberi keterangan kepada wartawan usai membuka Konsultasi Publik Rancangan Kajian Naskah Akademik Penyusunan Ranperda tentang Penataan Kampung Tua di Harris Hotel Batam Center, Senin (29/6/2026). (foto : azura aronita-batamtv.com)

Batam – Pemerintah Kota Batam terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua guna memperkuat kepastian hukum sekaligus melestarikan kawasan bersejarah di Batam.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat membuka konsultasi publik penyusunan naskah akademik Ranperda di Harris Hotel Batam Center, Senin (29/6/2026).

Menurut Firmansyah, penyusunan Ranperda ini menjadi langkah strategis di tengah pesatnya pembangunan kota, agar keberadaan Kampung Tua tetap memiliki landasan hukum yang kuat serta tidak kehilangan nilai sejarah dan budaya.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 37 Kampung Tua yang tersebar di Batam dan masih menunggu kepastian status kawasan. Selama ini, penetapannya hanya mengacu pada Surat Keputusan (SK) wali kota, sehingga perlu ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kokoh.

Pesan juga disampaikan dari Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra agar proses penyusunan Ranperda dapat segera diselesaikan tanpa mengurangi kualitas dan partisipasi masyarakat.

“Ranperda ini penting agar 37 Kampung Tua memiliki kepastian hukum, memberikan rasa aman bagi masyarakat, serta menjaga warisan sejarah dan budaya,” ujar Firmansyah.

Konsultasi publik ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga perangkat daerah. Forum tersebut menjadi ruang untuk menghimpun masukan guna menyempurnakan substansi Ranperda sebelum dibahas bersama DPRD.

Pemko Batam berharap regulasi ini nantinya tidak hanya melindungi kawasan bersejarah, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga keseimbangan antara pembangunan kota modern dan pelestarian kearifan lokal.

Dengan adanya Perda ini, Kampung Tua di Batam diharapkan memiliki kepastian hukum yang jelas sekaligus menjadi fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : azura aronita