BLANGKEJEREN, Batamtv.com – Bupati Gayo Lues, H. Muhammad Amru mengizinkan masyarakat Kabupaten Gayo Lues menggelar Salat Idulfitri 1442 H berjemaah di masjid, musala dan lapangan di masa pandemi ini akan tetapi tanpa mengabaikan Protokol Kesehatan, hal itu sesuai surat Edaran Bupati Gayo Lues tentang Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri, Bernomor 180/610/2021 tanggal 7 Mei 2021.
Sebelumnya, Bupati Gayo Lues H. Muhammad Amru telah memimpin Rapat bersama Kapolres Gayo Lues dan instansi terkait telah menggelar Rakor untuk menyepakati berberapa yang menjadi panduan dalam menggelar kegiatan dalam rangka menyambut Idulfitri 1442 H di Kabupaten Gayo Lues.
Mengingat pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 H masih dalam situasi pandemi COVID-19, bahkan perkembangannya akhir-akhir ini sangat tinggi dan mengkhawatirkan termasuk di Kabupaten Gayo Lues.
Untuk itu perlu diatur pelaksanaan pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 Hijriah agar tetap mengikuti protokol kesehatan dan pelaksanaan Salat Idulfitri 1442 H agar mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 Hijriah / 2021 di saat Pandemik COVID.
sumber : www.infopublik.id










































