BATAM, batamtv.com – Unit Reskrim Polsek Bengkong dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian, SH mengamankan seorang terduga dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan inisial LS (33 Tahun), Rabu (08/12/2021)
Berawal Pada Rabu (08/12/2021) sekira pukul 14.15 wib, Korban dari tanjung sengkuang membawa makanan untuk suami, kemudian Korban hendak pulang kerumah mengendarai sepeda motor miliknya. Saat tiba di kawasan Bengkong Garama Kelurahan Tanjung Buntung, korban dijambret orang tak dikenal. Kemudian Korban mengejar jambret tersebut. Adapun barang milik Korban yang di Jambret yaitu Emas Gelang seberat 7 Gram. Dengan kerugian sebesar Rp. 6.000.000,-
Kemudian korban melaporkan Kejadian tersebut ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Menerima laporan dari Korban Pada hari Rabu (08/12) sekira pukul 17.00 Wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian , SH setelah mendapat Informasi keberadaan tersangka di seputaran bengkong Garama, sesuai dengan ciri-ciri tersangka, tim berhasil mengamankan tersangka, dan guna proses penyidikan lebih lanjut tersangka di bawa ke Polsek Bengkong.
Barang Bukti yang berhasil di Amankan Berupa Emas Gelang sebesar 7 Gram.
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos mengatakan Saat ini tersangka LS (33 Tahun) sudah di amankan unit reskrim polsek Bengkong guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas Perbuatannya tersangka di Jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 9 Tahun Penjara,” ungkap Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos. (red)