Batam,batamtv.com, – Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, bersama Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie, SIK, MH, menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika di Halaman Mapolresta Barelang, Kamis (3/10/2024).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 4.748,7585 gram sabu, 1.746 butir ekstasi, dan 5,44 gram ganja dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan melibatkan perwakilan dari instansi terkait, seperti Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan, BNN, Badan POM, dan tokoh agama.
Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa barang bukti narkotika tersebut berasal dari 10 laporan polisi, dengan total 8 tersangka. Kasus-kasus ini diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Barelang selama periode Juni hingga Agustus 2024. Lokasi pengungkapan meliputi berbagai wilayah di Batam, mulai dari permukiman hingga tempat umum seperti mal dan pelabuhan.
Sebelum pemusnahan, sampel narkotika diuji oleh petugas BPOM Batam untuk memastikan keasliannya. Kapolresta menyebut bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan berpotensi menyelamatkan ribuan nyawa manusia, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu dapat mempengaruhi 10 orang, dan 1 butir ekstasi mempengaruhi 2 orang.
Kapolresta menegaskan komitmen Polresta Barelang untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan agama, dalam memberantas peredaran narkoba di Batam. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas narkoba, dengan jaminan kerahasiaan bagi pelapor.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita