BATAM – batamtv.com – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K menangkap 2 orang tersangka tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Showroom Honda Taman Kota Lubukbaja Kamis (12/08).
Berawal pada hari Kamis(12/08/2021) sekira pukul 11.00 WIB, pelapor selaku korlap satpam pada saat sedang berada didaerah Palm Spring mendapat telepon dari saksi yang sedang jaga Showroom Honda Taman Kota memberitahukan bahwa ada 2 orang pencuri diamankan karena melakukan pencurian 32 keping besi penutup parit yang terpasang diatas parit dari TKP menuju becak sepeda motor milik pelaku yang diletakan /diparkirkan diluar pekarangan Showroom Honda Taman Kota, setelah mendapat laporan tersebut pelapor langsung menuju TKP, kemudian pelapor mendapat kuasa dari PT. PIONOKA AUTOMOBIL untuk membuat laporan pengaduan serta menyerahkan pelaku dan barang bukti besi ke Polsek Lubuk Baja. Akibat kejadian kehilangan 32 (tiga puluh dua) keping besi penutup parit, korban PT. PIONIKA AUTOMOBIL mengalami kerugian Rp. 6.800.000 ( Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Menerima laporan korban tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka RS (43 Tahun) dan RP (41 Tahun).
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, Maka pada hari Senin (12/08/2021) sekira pukul 11.20 Wib, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap kedua Tersangka di Showroom Honda Taman Kota Kec. Lubuk Baja – Kota Batam dan tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 32 keping besi penutup parit dan 1 unit becak sepeda motor. Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK membenarkan adanya Tindak pidana pencurian yang saat ini kedua pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim Polsek Lubuk Baja.
Atas perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Paling lama 7 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Lubuk Baja melalui Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba, SH. (redaksi)