Polisi Ringkus Terduga Curanmor 18 Kasus

0
Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga, SH mengamankan 1 orang terduga Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 18 kasus berinisial AS 20 tahun. Sabtu (14/08). foto istimewa

BATAM, batamtv.com – Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Buhedi Sinaga, SH mengamankan 1 orang terduga Tindak Pidana Pencurian kendraan bermotor (curanmor) berinisial AS 20 tahun. Sabtu (14/08). Berdasarkan pengakuannya terdugaAS bersama rekannya F yang masih DPO sudah melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 18 kali, dengan rincian di Kecamatan Sagulung 13 kali, Batuaji 3 kali dan Kecamatan Nongsa 2 kali

Berawal (18/07/2021) sekira pukul 22.00 wib saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan teras rumahnya kemudian pada keesokan harinya pada (19/07/2021) sekira pukul 04.00 wib korban sudah tidak melihat lagi sepeda motor yang di parkirkan korban di teras rumahnya adapun jenis sepeda motor korban BP 2660 QD, Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000.

Menerima Laporan Adanya Tindak Pidana Curanmor, Kemudian unit opsnal polsek sekupang mendapat informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen lengkap di rumah kos tiban 3, selanjutnya dengan gerak cepat unit reskrim menuju TKP dan berhasil mengamankan  1 orang terduga berinisial AS. Sedangkan rekannya  berinisial F berhasil melarikan diri. Dari tangan terduga AS (20 Tahun) di temukan 1 buah kunci T dan 4 buah sepeda motor hasil dari kejahatan (curanmor) selanjutnya terduga beserta barang bukti dibawah ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian, SIK membenarkan bahwa Saat ini terduga sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Sekupang dan Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap barang bukti dan DPO yg belum di temukan.

“Atas Perbuatannya terduga di Jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun” Ungkap Kapolsek Sekupang melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. (redaksi)