
Batam,batamtv.com, – Seorang pengurus panti asuhan di Kecamatan Galang, Kota Batam berinisial S diseret paksa masyarakat ke kantor Polsek Galang karena diduga mencabuli anak asuhnya yang berumur 11 tahun sebanyak empat kali.
Kapolsek Galang, Iptu Alex Yasral, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi yang masuk ke Polresta Barelang.
“Benar, jadi bermula ada laporan ke Polresta Barelang adanya tindak pidana pencabulan. Setelah menerima laporan, penyidik menuju TKP di panti asuhan tersebut dengan tujuan mengambil korban untuk dilakukan visum. Pengambilan korban menggunakan skenario pemberian bantuan untuk anak tersebut,” ujar Alex Yasral, Kamis (8/8/2024).
Saat penyidik membawa korban untuk visum, masyarakat sekitar mengetahui dugaan pencabulan tersebut pada sore hari. Malamnya, pada Rabu (7/8/2024), warga ramai-ramai mendatangi panti asuhan.
“Penyidik belum bisa mengamankan diduga pelaku karena menunggu hasil visum. Namun, masyarakat sekitar mengetahui kasus pencabulan ini dan kemudian mengamankan serta membawa S ke polsek,” jelas Alex.
S kemudian diamankan polisi dari tangan warga dan langsung diserahkan ke Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dari keterangan sementara korban yang masih berumur 11 tahun, pelaku S telah melakukan pencabulan empat kali, yang menyebabkan korban mengalami trauma,” tambah Alex.
Polresta Barelang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan bukti dan fakta yang ada.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita









































