Tanjungpinang,batamtv.com,- Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri, mengatakan, Pemko Tanjungpinang sesegara mungkin untuk mensosialisasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5 persen.
Hal ini terkait hasil rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi yang disejalankan dengan Sosialisasi Kenaikan Upah yang diadakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.Rakor dilakukan secara hybrid di Ruang Rapat Asisten II, Lt.2 Kantor Walikota Tanjungpinang, Senin (09/12/2024).
Dalam Rakor tersebut menekankan akan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Termasuk kebijakan dari Presiden RI bahwa UMP/UMK tahun 2025 kenaikannya sebesar 6,5% dari UMP/UMK tahun 2024.
Hal ini juga telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks yang terjadi. “Tugas kita selanjutnya yaitu mensosialisasikan Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 kepada stakeholder khusunya di kota Tanjungpinang.
Disamping sosialisasi terkait peraturan, nantinya dialog sosial juga perlu dilakukan untuk menjaga suasana tetap kondusif. Selain itu, perlu adanya keseimbangan antara pengusaha dan para buruh untuk mengimplementasikan peraturan tersebut”, ujar Elfiani Sandri usai mengikuti Rakor tersebut.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang, Efendi, menyampaikan pembahasan UMK untuk kota Tanjungpinang masih menunggu penetapan UMP 2025 oleh Gubernur Provinsi Kepri.
“Mekanismenya yaitu secara berurutan dan masih menunggu proses penetapan UMP yaitu paling lama tanggal 11 Desember 2024. Baru kemudian dilakukan penetapan UMK pada tanggal 18 Desember 2024 mendatang”, jelasnya.
Efendi juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat melalui Disnakerkopum akan melakukan rapat terkait pengusulan penetapan UMK. Tentunya melibatkan Dewan Pengupah tingkat Kota sembari menunggu hasil penetapan UMP dari provinsi Kepri.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Dwi Susilo