read news – Polisi Tangkap 2 Tersangka Penjambretan

0
Barang bukti (bb) kasus dugaan penjambretan. /aby-batamtv.com

BATAM, batamtv.com – Polresta Barelang mengamankan 2 orang tersangka jambret berinisial AE (20 Th) dan NH (18 Th), yang terjadi di jalan umum Grand BSI Residence Kecamatan Batam Kota.

“Peristiwa penjambretan terjadi pad Minggu 17 April lalu, ‘ ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, Kamis (21/04)

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan kronologis kejadian berawal Pada Hari Minggu tanggal 17 April 2022 Sekira Pkl 07.00 wib pada saat korban inisial APS bersama dengan temannya AH pergi dengan menggunakan sepeda motor menuju Pomp Bensin Capital Batam Kota.

Saat korban berada di Jalan simpang cikitsu Batam Kota, tiba-tiba korban di pukul tersangka yang pada saat itu menggunakan sepeda motor.

Hal ini dipicu korban memaki tersangka sehingga tersangka mengejar korban dari belakang dengan menggunakan 1 Unit sepeda motor scoopy warna merah sampai ke dalam Perumahan Grand BSI Residence Batam kota.

Kemudian tersangka memepet korban dan memberhentikan korban, setelah korban berhenti kemudian 2 orang tersangka secara bersama-sama meminta uang kepada korban sambil menggeledah korban secara paksa.

Tersangka NH menggeledah paksa saku korban sedangkan tersangka AE menggeladah paksa saku korban AH, sedangkan teman tersangka atas nama AS (Anak di bawah umur) hanya diam aja sambil menundukkan kepala di atas sepeda motor yang di gunakan tersangka pada saat itu.

Lalu tersangka Inisial (NH) menggeledah saku korban, saat itu korban mencoba melakukan perlawanan dan selanjutnya tersangka NH memukul muka korban sebanyak satu kali.

Melihat hal tersebut tersangka AE kembali menggeledah saku Jaket milik korban dan korban kembali melakukan Perlawanan.

Lalu tersangka AE memukul kepala korban sebanyak 2 Kali dengan menggunakan tangannya dan selanjutnya tersangka AE mengambil paksa 1 Unit Handphone milik korban yang di simpan korban di dalam saku jaketnya.

Setelahtersangka AE berhasil mengambil Handphone milik korban, para tersangka melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.

Setelah menerima laporan dari Korban, Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang melakukan Penyelidikan di lapangan. Kemudian pada hari Selasa (19/04/2022) sekira Pkl 13.42 Wib Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di sekitaran Ruli teluk bakau Nongsa, kemudian sekita pukul 15.57 Wib tersangka Inisial AE berhasil diamankan di rumahnya bersama dengan saksi AS.

Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan lagi dan sekira pukul 16.42 Wib  tersangka NH berhasil diamankan di rumahnya di kampung Panau Nongsa.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti beserta saksi di bawa ke polresta barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas Perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (aby)