Pelapor Anwar Usman ke MKMK Dilaporkan ke Polda Metro

0
Muhammad Rullyandi melaporkan pelapor Anwar Usman ke MKMK dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2024). (Foto: Wildan N/detikcom)

Jakarta,batamtv.com,- – Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor adalah Muhammad Rullyandi yang merupakan saksi ahli Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2628/V/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Mei 2024. Zico Leonard Djagardo dipolisikan terkait Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana pencemaran nama baik.

“Saya sebagai warganegara tentunya merasa dicemarkan nama baik saya, ini merupakan suatu fitnah tidak sesuai dengan faktanya,” kata Rullyandi kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Rullyandi mengaku dirinya tidak diminta secara langsung oleh Anwar Usman jadi saksi ahli pada gugatan Anwar Usman terkait terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK yang tengah bergulir.

“Saya tidak diminta secara langsung oleh bapak Anwar Usman hakim MK dalam perkara gugatannya di pengadilan tata usaha Jakarta. Tetapi saya diminta oleh kuasa hukumnya yang kemudian saya mendapat tugas dari tempat saya mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya untuk menghadiri persidangan gugatan pengadilan PTUN Jakarta, mengenai persoalan pemberhentian penggugat dalam hal ini Anwar Usman Atas jabatannya sebagai ketua MK,” jelasnya.

Rullyandi menyebut dirinya sudah diperiksa sebagai pelapor di Polda Metro Jaya. Dalam pelaporan yang ada, Rullyandi turut melampirkan beberapa barang bukti.

“Oleh karena itu berbagai berita online ini sudah saya serahkan kepada penyidik, dan kemudian saya berharap proses ini bisa berjalan dengan profesional dan saya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Dimintai konfirmasi terkait pelaporan Rullyandi ini, Zico enggan berkomentar. Dia mengatakan pelaporan dirinya soal Anwar Uswan sudah sesuai prosedur.

“Yang pasti saya sesuai jalur hukum. Silakan dibuktikan saja,” kata Zico.

Pengacara Zico Leonardo Djagardi Simanjuntak melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK). Laporan tersebut mengenai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar dengan advokat Muhammad Rullyandi yang sedang berperkara di MK.

“Sudah (menerima) dikirim by email per tadi malam, kita buka dan terima per hari ini. Sekretariat MKMK akan melaporkan dulu ke MKMK untuk tindak lanjutnya,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, saat dimintai konfirmasi, Senin (13/5).

Zico sebagai pihak pelapor mempermasalahkan gugatan yang diajukan oleh Anwar ke PTUN terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK. Dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat, Anwar mengajukan nama Muhammad Rullyandi.

“Padahal, Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (KPU). Setidaknya, Pelapor menemukan dua perkara di mana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut,” ujar Zico dalam laporannya.

Zico mempertanyakan Sapta Karsa Hutama yang menjadi bagian dari prinsip kepantasan dan kesopanan seorang hakim. Zico mengatakan apakah pantas seorang hakim meminta jasa dari ahli yang tengah berperkara di MK.

“Apakah pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?” kata Zico.

Menurut Zico, hal itu menjadi dasar pihaknya menduga ada pelanggaran etik yang berulang. Dalam laporannya, Zico meminta MKMK menjatuhkan sanksi yang berat.

“Bahwa sanksi teguran yang sudah dijatuhkan di putusan pelanggaran etik sebelumnya, tidak membuat Anwar Usman memiliki kesadaran untuk lebih mawas diri dan melakukan introspeksi diri. Maka dari itu, apabila laporan ini terbukti benar adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan sanksi terberat,” ujarnya.

Editor: Sofyan Atsauri

Sumber: Detik.com