Pelaku Pencopetan WNA Singapura di Pasar Jodoh Batam Ditangkap!

0
Seorang wisatawan mancanegara (wisman) asal Singapura menjadi korban pencopetan saat berkeliling di Pasar Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (23/1/2026) siang. (Foto : Azura Aronita/batamtv.com)

Batam,batamtv.com, – Pelaku pencopetan terhadap warga negara asing (WNA) asal Singapura di kawasan Pasar Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja berhasil ditangkap polisi pada Minggu (25/1/2026).

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengatakan polisi mengamankan satu orang pelaku berinisial MA (43). Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Lubuk Baja.

“Pelaku sudah diamankan pada Minggu (25/1/2026). Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Deni, Senin (26/1/2026).

Sebelumnya, seorang WNA asal Singapura melaporkan kehilangan dompet berisi uang tunai saat berada di kawasan Pasar Jodoh. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial melalui sebuah video berdurasi 1 menit 14 detik.

Dalam video yang beredar, korban mengaku kehilangan uang sebesar 32 ribu dolar Singapura atau hampir Rp 400 juta. Ia juga menyebutkan kartu identitas (identification card/IC) miliknya ikut hilang. Warga sekitar dalam video tersebut menyarankan korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, membenarkan adanya laporan dugaan pencopetan tersebut. Ia mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu (22/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Kejadian bermula saat korban sedang berkeliling di Pasar Jodoh. Kemudian korban dihampiri seorang terlapor yang berpura-pura menawarkan jasa pijat dan sempat memegang kaki korban,” jelas Noval.

Korban sempat meronta dan terlapor langsung melarikan diri. Setelah itu, korban mengecek saku celananya dan mendapati dompet beserta barang-barangnya telah hilang.

Namun, Noval menegaskan informasi dalam video viral terkait kehilangan 32 ribu dolar Singapura tidak sesuai dengan hasil penyelidikan polisi.

“Hasil pendalaman kami, barang yang hilang berupa uang tunai sebesar 1.700 dolar Singapura, uang rupiah Rp 3,2 juta, satu kartu identitas (IC), serta tiga kartu ATM,” ungkapnya.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan serta melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya.

Penanggungjawab : Oktarian
Editor                   : Sofyan Atsauri
Reporter               : Azura Aronita