
Jakarta,batamtv.com, – Sebanyak 10 pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyalahgunaan wewenang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kesepuluh pegawai komdigi itu ditangkap bersama seorang warga sipil.
“11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil (1 orang) dan beberapa di antaranya (10 pegawai) Komdigi,” kata Ade Ary saat dihubungi, Jumat (1/11/2024).
Ade Ary menjelaskan, para pegawai Komdigi yang ditangkap melakukan penyalahgunaan wewenang. Komdigi sedianya diberikan kewenangan memblokir situs judi online. Namun, para pegawai itu justru melindungi sejumlah situs judi online agar tidak diblokir dengan menarik imbalan.
“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Ade Ary.
“Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judi online), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” lanjut Ade Ary.
Bekingi 1.000 situs judi online Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menggeledah sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit judi online oleh 10 pegawai Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024) siang.
Dalam penggeledahan itu, salah satu tersangka yang identitasnya tidak diungkapkan mengatakan, seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs judi online yang harusnya diblokir malah dilindungi sehingga tidak terblokir.
“5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?” tanya Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra kepada tersangka saat penggeledahan, Jumat.
“Tergantung Pak setelah didatakan. Dari 5.000 (situs judi online yang harusnya diblokir) itu tergantung Pak karena ada yang bisa masuk ada yang enggak,” jawab si tersangka. “Maksudnya gimana?” ujar Wira yang kembali bertanya ke si tersangka.
“Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina (dilindungi) Pak. Dijagain Pak supaya enggak keblokir,” jawab si tersangka. Si tersangka mengungkapkan, mereka mendapatkan Rp 8.500.000 dari setiap situs yang dijaga agar tidak diblokir. Jika dijumlahkan, total ada Rp 8,5 miliar yang mereka dapat dari membekingi 1.000 situs judi online. “Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta,” kata tersangka.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com









































