Paman di Batam Setubuhi Keponakan yang Masih SD Hingga Hamil

0
OR, paman yang menyetubuhi keponakan hingga hamil diperiksa penyidik di Polsek Sei Beduk, Rabu (28/5/2024). (Foto : Muhammad Amin/batamtv.com)

Batam,batamtv.com,-Warga Mangsang, Sei Beduk, Batam berinisial OR ditangkap polisi karena menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku SD sebanyak lima kali hingga hamil, Rabu (28/5/2024). Kini usia kehamilan korban sudah memasuki 7 bulan.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex T. AD mengatakan, kasus ini terbongkar dari kecurigaan guru korban. Saat di sekolah, korban kerap terlihat pucat dan kondisi perutnya yang membesar.

“Guru sekolahnya kemudian memanggil ibu korban. Dan disarankan diperiksa,” ujar Alex di Mapolsek Sei Beduk, Rabu (29/5).

Oleh ibunya, korban dibawa ke rumah sakit dan dilakukan ultrasonografi (USG). Hasilnya, korban tengah hamil 6 bulan. Ibunya langsung kaget. Dan Ketika ditanya siapa yang telah menghamilinya, korban menjawab pamannya.

“Pelaku ini ada hubungan saudara dengan korban. Pelaku ini paman korban,” katanya.

Usai menerima laporan, polisi langsung menangkap OR di kediamannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, dan hasil USG. “Pelaku ini merayu dan sering memberikan korban uang jajan,” ungkap Alex.

Sementara itu, OR mengaku perbuatan bejatnya tersebut berawal saat ia kerap berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp.

“Chating-chatingan dan sering bercanda juga. Saya lakukan di kosan dan rumahnya,” katanya.

Ia mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali atau sejak Agustus 2023.

Ditanya hubungan pelaku dan korban. OR menjawab kalua ayah korban saudaranya.
“Bapaknya korban saudara saya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.

Editor : Sofyan Atsauri

Reporter : Muhammad Amin