
Lingga,batamtv.com,- Kejari Lingga menetapkan dua tersangka pada dugaan Korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dua tersangka adalah Ketua Umum dan Ketua Harian KONI Lingga berinisial Ag dan Rs.Tersangka Rs saat ini berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lingga. Ia dipercaya menjadi kepala desa persiapan.
Kepala Seksi (Kasi) Intel dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lingga kepada awak media saat konferensi pers mengatakan, dugaan penyelewengan ini terkait belanja Hibah dan belanja Bantuan Sosial (Bansos) di KONI Kabupaten Lingga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga tahun 2021 dan 2022.
Kedua tersangka kini dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dabo Singkep selama 20 hari ke depan.
Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra mengungkapkan, kedua tersangka dilakukan penahanan berdasarkan bukti yang cukup.
Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik Pidsus telah memeriksa sebanyak 52 saksi dan mendapatkan bukti petunjuk sebanyak 174 item. Alat bukti yang dimaksud, salah satunya adalah dokumen elektronik.
Kasipidsus Kejari Lingga, Senopati menambahkan, tim penyidik menemukan bukti elektronik berupa foto dan video terkait bukti belanja berupa kuitansi atau bukti bayar oleh KONI Lingga kepada pihak ketiga.
“Dari bukti tersebut tidak sama dengan bukti bayar yang dijadikan laporan SPJ oleh KONI ke Pemda Lingga,” terang Seno.
Selanjutnya tim penyidik tindak pidana khusus berangkat ke Jakarta dan Bandung untuk mendapatkan keterangan dari pihak ketiga.
Hasil BAP Tim, pihak toko pembelian elektronik yang diperoleh, ternyata bukti bayar atau kuitansi yang dibuat KONI untuk pelaporan penggunaan dana hibah kepada Pemda Lingga adalah palsu atau telah dipalsukan.
Atas perbuatan tersangka, melanggar Pasal 2,3 Jo Pasal 18 sebagaimana Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Seno menyebutkan, Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Kepri yang tengah berproses menghitung kerugian yang dilakukan kedua tersangka.
“Berdasarkan kacamata penyidik bahwa dana hibah yang diterima dua tahun berjalan oleh KONI totalnya sebesar, Rp 1,5 miliar. Di mana kerugian yang dialami sebesar Rp 546 juta lebih. Mungkin itu dari pandangan penyidik,” tambahnya.
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Dwi Susilo









































