
Bintan,batamtv.com,– Satreskrim Polres Bintan menangkap empat pemuda yang sedang bermain judi song di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang mengaku resah dengan praktik judi song ini.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson membenarkan penangkapan empat pemuda yang sedang asik bermain judi jenis song itu.
“Iya benar kami amankan empat pemain judi song,” kata Iptu Missyamsu Alson, Jumat (05/7/2024).
Keempat pemuda tersebut berinisial DM (46), IRS(46), HS(33) dan PS(42). Mereka ditangkap tim Satreskrim Polres Bintan.
“Selain tersangka kami juga menyita baskom ember merah berisi uang taruhan hasil judi jenis song, dan uang dari masing-masing pemain sebesar Rp 668 ribu serta 108 lembar kartu remi,” jelas Alson.
Atas pebuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Alson juga berpesan kepada masyarakat yang melihat atau yang mengetahui ada praktek-praktek perjudian agar melaporkan ke Polres Bintan.
“Jangan segan-segan informasikan ke kami, dan informan akan dirahasiakan agar menciptakan zero perjudian, ” tutupnya.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Dwi Susilo









































