KARIMUN, Batamtv.com – Kegiatan jual-beli lahan mangrove secara ilegal di Desa Sugie, Kabupaten Karimun, bukan lagi sekadar pelanggaran, melainkan bukti nyata keberadaan mafia tanah yang beroperasi terang-terangan. Dugaan kuat keterlibatan Kades Sugie dalam praktik haram ini semakin memperparah keadaan. Pemerintah Kabupaten Karimun dituntut untuk lebih tegas dan serius, namun yang lebih membingungkan adalah sikap Aparat Penegak Hukum (APH) di Karimun.
Kenapa pemerintah daerah dan APH hanya menonton? Apakah memang harus menunggu instruksi dari pusat baru bergerak? Bukankah sudah ada penyelidikan, tapi hasilnya tak kunjung ada? Ada apa sebenarnya ini?.
Hutan mangrove adalah aset krusial bagi Desa Sugie dan seluruh Karimun. Ia adalah pelindung alami dari abrasi, rumah bagi keanekaragaman hayati laut, dan penopang ekonomi bagi masyarakat pesisir. Namun, ekosistem vital ini justru menjadi bancakan bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab yang hanya melihat keuntungan sesaat.
Modus operandinya sangat jelas: pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, dan intimidasi terhadap warga yang berani bersuara. Keterlibatan oknum kepala desa, yang seharusnya menjadi pelayan dan pelindung masyarakat, justru memberikan legitimasi palsu pada transaksi ilegal ini. Jika benar Kades Sugie terlibat, ini adalah pengkhianatan fatal terhadap amanah dan kepercayaan warga.
Dampak perusakan mangrove ini sangatlah mengerikan. Abrasi pantai akan semakin parah, mengancam pemukiman warga. Ekosistem laut rusak, berdampak pada anjloknya hasil tangkapan nelayan. Lebih dari itu, praktik mafia tanah ini mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan hukum.
Pemkab dan APH Karimun: Jangan Biarkan Spekulasi Publik Membesar!
Masyarakat sudah resah dan bertanya-tanya. Jika memang sudah ada penyelidikan, mengapa hasilnya tak kunjung ada? Ini menimbulkan berbagai spekulasi dan kecurigaan.
Audit Menyeluruh dan Transparan
Pemerintah Kabupaten Karimun harus segera melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap semua transaksi jual-beli lahan mangrove di Desa Sugie. Usut tuntas dugaan keterlibatan Kades Sugie dan seluruh jaringannya tanpa pandang bulu. Publik berhak tahu kejelasan dari hasil penyelidikan yang konon sudah berjalan.
Penegakan Hukum Tegas dan Konsisten
APH di Karimun tidak bisa lagi pasif. Bertindaklah proaktif! Tangkap dan proses hukum semua pelaku mafia tanah, termasuk oknum pejabat desa yang terlibat. Jangan sampai terkesan ada “pembiaran” atau “perlindungan” terhadap pelaku. Berikan sanksi yang berat dan memberikan efek jera.
Transparansi Hasil Penyelidikan
Jika penyelidikan sudah berjalan, publikasikan hasilnya secara transparan. Jelaskan apa saja kendalanya jika memang ada. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya dan menduga-duga. Kejelasan adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan.
Perlindungan untuk Pelapor: Berdayakan komunitas lokal di Desa Sugie. Pastikan ada saluran pelaporan yang aman dan responsif, serta berikan perlindungan maksimal bagi warga yang berani memberikan informasi.
Edukasi dan Sosialisasi Konservasi Sambil menunggu penindakan hukum, edukasi tentang pentingnya mangrove harus terus digencarkan. Masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam melindungi aset ini.
Ini adalah panggilan darurat bagi Pemerintah Kabupaten Karimun dan seluruh APH. Kepercayaan publik sedang diuji. Jangan biarkan masalah mafia tanah mangrove di Desa Sugie ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan.
Masyarakat menuntut keadilan dan tindakan nyata, bukan sekadar janji atau penyelidikan yang tak berujung. Apa lagi yang kalian tunggu?
Penulis : Supiannadi, SE (Pemerhati Lingkungan)












































