KPK Tegaskan Proses Hukum Terhadap Hasto Dihentikan, Banding Batal

0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025).(Foto : Haryanti Puspa Sari/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan seluruh proses hukum termasuk upaya banding terhadap vonis Hasto Kristiyanto dihentikan usai Sekjen PDIP itu mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

“Betul, jadi dengan adanya amnesti ini serta merta proses hukum terhadap Bapak Hasto dihentikan,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK batal melakukan upaya banding terhadap vonis Hasto. Hasto mengatakan, pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto selaku terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan baru pertama kali terjadi.

“Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah yang pertama, amnesti ini,” ujarnya.

Asep mengatakan pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Jadi karena itu adalah merupakan hak prerogatif, ya kita harus melaksanakan. Dari Keppres ini, Keppres ini harus kita laksanakan,” ucap dia.

Diketahui, Hasto resmi dibebaskan dari Rutan KPK di Gedung Merah Putih sekitar pukul 20.23 WIB

Didampingi kuasa hukumnya, Febridiansyah, Hasto terlihat mengenakan kaus berwarna merah dibalut jas hitam. Hasto dibebaskan usai Presiden Prabowo memberikan amnesti atau pengampuan kepada politikus PDI-P tersebut.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                 : Kompas.com