
Jakarta,batamtv.com, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat 22 penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar kode etik per 10 Juli 2025. Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, pemecatan tersebut dilakukan karena tindakan nirintegritas dan nirprofesionalitas dari penyelenggara.
Namun, Heddy tidak menjabarkan secara perinci penyelenggara pemilu di tingkat daerah mana saja yang disanksi pemecatan tersebut.
“Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan DKPP menunjukkan peserta pemilu melakukan berbagai cara dan masif dalam menggoyahkan integritas dan profesionalitas penyelenggara,” kata Heddy, saat ditemui di kawasan Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).
Selain pemecatan, terdapat juga 11 penyelenggara pemilu yang dicopot dari jabatan ketua atau koordinator divisi karena pelanggaran yang sama.
Salah satu contoh adalah pemberhentian tetap kepada ketua dan dua anggota KPU Kota Jayapura pada Juni 2025. Dalam putusan itu, DKPP menyebut adanya peristiwa penggelembungan suara untuk salah satu pasangan calon.
“Atas peristiwa penggelembungan suara tersebut, para teradu selaku penyelenggara pemilu justru membiarkan peristiwa penggelembungan suara tanpa memberi penyelesaian dengan menggembalikan seperti keadaan semula. Padahal, sudah diberi rekomendasi oleh Bawaslu Kota Jayapura dan saran dari KPU Provinsi Papua,” tulis putusan tersebut.
Oleh sebab itu, puluhan putusan pemberhentian menjadi bentuk ketegasan DKPP dalam menertibkan etik para penyelenggara pemilu. Heddy juga menegaskan bahwa pemilu dan pilkada bukan hanya ajang atau kontestasi politik untuk memperoleh kekuasaan, melainkan prosesi sakral penyerahan mandat suara rakyat memilih pemimpin untuk lima tahun berikutnya.
“Kalau hanya dimaknai sebagai kontestasi atau ajang perebutan kekuasaan, maka peserta akan menghalalkan segala cara untuk memperoleh kekuasaan, termasuk menggoda penyelenggara pemilu,” ucap dia.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com










































