Kapolda Kepri Tegaskan Empat Personel Terlibat Narkoba Diproses Sesuai Ketentuan

0
Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Suhendri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Sebanyak empat personel Polda Kepri yang tersangkut perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum, disiplin, dan kode etik profesi Polri. Penegasan itu disampaikan Kapolda Kepri saat memberikan keterangan kepada awak media dalam kegiatan doorstop di Batam, Jumat (30/10/2026).

Batam, batamtv.com – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Suhendri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Sebanyak empat personel Polda Kepri yang tersangkut perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum, disiplin, dan kode etik profesi Polri.

Penegasan itu disampaikan Kapolda Kepri saat memberikan keterangan kepada awak media dalam kegiatan doorstop di Batam, Jumat (30/10/2026). Ia menjelaskan, penanganan terhadap keempat personel akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri.

Setelah pemeriksaan, para personel tersebut akan menjalani sidang disiplin atau sidang kode etik profesi Polri. Jenis sidang akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bentuk pelanggaran yang ditemukan.

“Yang jelas, mereka akan diperiksa Propam dan diproses melalui sidang disiplin ataupun sidang kode etik. Untuk menentukan tingkat pelanggarannya, apakah berat, sedang, atau ringan, nanti ada tim yang akan melaksanakan sidang,” tegas Suhendri.

Terkait barang bukti, Kapolda menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara tersebut telah diamankan sejumlah barang bukti, termasuk etomidate. Sementara itu, keterkaitan masing-masing personel dengan barang bukti tersebut masih akan didalami melalui proses pemeriksaan.

Kapolda juga mengingatkan seluruh personel agar mematuhi kebijakan Kapolri mengenai zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polri. Kebijakan tersebut menegaskan kewajiban setiap anggota untuk menjaga integritas dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Saya ingatkan seluruh anggota, jangan coba-coba melakukan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, akan saya tindak tegas sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan kepolisian.

Penanggungjawab : oktarian

Editor : Pariadi

Reporter : azura aronita