Kapal Bendera Republik Vanuatu Diduga Buang Limbah di Perairan Berakit Bintan

0
Kapal berbendara Republik Vanuatu diamankan Petugas KPLP Kelas II A Tanjung Uban, Bintan diduga buang limbah di perairan Berakit, Bintan. (Foto : istimewa)

Bintan,batamtv.com,- Besar dugaan kapal berbendara Republik Vanuatu diamankan Petugas Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Kelas II A Tanjung Uban, Bintan, melakukan pembuangan limbah.

Kapal dengan nama lambung Fianit, diamankan di perairan Berakit itu, dinahkodai Zamuraev Evgenii dengan 6 ABK kewarganegaraan Rusia itu berlayar dari Korea tujuan India.

Kapal asing itu diamankan petugas karena masuk perairan Berakit Bintan tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), tidak bisa menunjukkan dokumen kapal.

Selain itu merujuk data Automatic Identification System (AIS), kapal itu sering bolak – balik masuk ke perairan Kepri dan diduga membuang limbah.

“Ketiga ada pasal 325, setiap orang yang melakukan pembuangan limbah, ini baru dugaan nanti kami akan mendalami kesalahan-kesalahan apa saja benar mereka lakukan. Nah, saat ini hanya dugaan,” ujar Direktur KPLP Jon Kenedi saat konferensi pers Sabtu (4/1/2025).

Menurutnya, pengakuan dari Anak Buah Kapal (ABK), Kapal itu rusak mesin di perairan Berakit. Apabila rusak mesin seharusnya membuat laporan dan minta bantuan dan merespons saat ditanya petugas.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, apakah ada pembuangan limbah atau tidak,” katanya.

Untuk sementara kapal berbendera Vanuatu ditahan di dermaga KPLP Kelas II Tanjung Uban Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Reporter               : Dwi Susilo