
Batam, batamtv.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendorong penguatan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar lebih mudah diakses masyarakat yang berhak, khususnya nelayan di wilayah hinterland.
Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Distribusi BBM Bersubsidi melalui Subpenyalur dan Penerbitan Surat Rekomendasi bagi Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan yang digelar Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setdako Batam tersebut dibuka Wali Kota Batam Amsakar Achmad, yang diwakili Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Yudi Admajianto.
Yudi mengatakan, kondisi geografis Batam sebagai wilayah kepulauan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam distribusi BBM bersubsidi. Dari 12 kecamatan, tiga di antaranya, yakni Belakang Padang, Bulang, dan Galang, berada di wilayah hinterland.
“Batam merupakan wilayah kepulauan dengan kurang lebih 371 pulau. Kondisi geografis ini memberikan tantangan tersendiri dalam penyediaan berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk distribusi BBM bersubsidi,” ujarnya.
Menurut Yudi, sebagian besar masyarakat di wilayah hinterland menggantungkan kehidupan pada sektor kelautan dan perikanan. Karena itu, kebijakan distribusi BBM bersubsidi perlu menyesuaikan kondisi masyarakat serta pola aktivitas nelayan yang tersebar di berbagai pulau.
Ia mengungkapkan, dari sekitar 7.000 kapal nelayan kecil berukuran 0–5 gross ton (GT) yang selama ini difasilitasi dalam penerbitan rekomendasi, baru sekitar 753 nelayan yang tercatat memiliki surat rekomendasi melalui sistem X-Star. Jumlah tersebut baru sekitar 10 persen dari keseluruhan data yang dimiliki Pemko Batam melalui Dinas Perikanan.
Rendahnya jumlah penerima surat rekomendasi antara lain dipengaruhi proses administrasi yang harus dilalui nelayan. Sebelum rekomendasi diterbitkan, nelayan perlu memenuhi sejumlah persyaratan dari instansi terkait, termasuk dokumen dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Elektronik Buku Kapal Perikanan (e-BKP), serta dokumen administrasi kapal dan aktivitas penangkapan ikan.
Faktor geografis turut menjadi kendala. Nelayan di wilayah hinterland harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk mengakses layanan administrasi. Bahkan, sebagian masyarakat harus menempuh perjalanan puluhan hingga sekitar 100 kilometer.
Selain itu, keterbatasan transportasi antarpulau turut memengaruhi akses nelayan terhadap BBM. Nelayan dari Pulau Kasu, Pulau Karas, dan sejumlah pulau lainnya masih harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk memperoleh BBM setelah melaut. Jarak menuju titik penyalur dapat mencapai sekitar 40–50 kilometer.
“Bagi nelayan yang tinggal di pulau-pulau, perjalanan tersebut tentu membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit,” ujarnya.
Yudi menilai persoalan BBM bersubsidi bagi nelayan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan stok. Akses menuju penyalur, kondisi geografis, sarana transportasi, serta kemudahan administrasi juga perlu menjadi perhatian.
Sementara itu, Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fathul Nugroho mengatakan karakter Batam sebagai wilayah kepulauan perlu menjadi perhatian dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Fathul menyebut pihaknya menerima aspirasi terkait kebutuhan pembangunan subpenyalur di wilayah yang lokasinya jauh dari SPBU reguler maupun SPBU Kompak.
“Kehadiran subpenyalur diharapkan dapat mempermudah masyarakat, khususnya nelayan, dalam memperoleh BBM bersubsidi,” katanya.
Ia menjelaskan, BPH Migas telah menerapkan kebijakan penerbitan surat rekomendasi pembelian JBT melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut terdapat sejumlah penyesuaian, termasuk masa berlaku surat rekomendasi, pembatasan alat yang digunakan, serta ketentuan terkait alat tangkap, mesin kapal, dan peralatan pertanian bagi kelompok masyarakat yang berhak.
Khusus nelayan, pembelian BBM melalui surat rekomendasi dapat dilakukan pada dua lembaga penyalur. Kebijakan ini dinilai penting karena aktivitas nelayan tidak selalu berada di satu wilayah.
Fathul juga mendorong penerapan sistem digital dalam penerbitan surat rekomendasi. Digitalisasi diharapkan membuat proses penerbitan lebih tertib, transparan, mudah dipantau, serta memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Pemko Batam menegaskan penguatan distribusi BBM bersubsidi perlu dilakukan bersama agar subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. Bagi Batam sebagai daerah kepulauan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari peningkatan pelayanan publik dan dukungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : dwi susilo










































