Jakarta,batamtv.com, – Kasus penganiayaan dengan terpidana Mario Dandy Satriyo, memasuki babak baru. Cristalino David Ozora yang menjadi korban dalam kasus ini akan mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy sebesar Rp 24 miliar.
Seperti diketahui, David Ozora telah menerima uang restitusi atau ganti rugi dari Mario Dandy Satriyo sebesar Rp 706 juta. Uang restitusi tersebut merupakan hasil dari lelang terhadap barang rampasan berupa mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo.
Penyerahan uang restitusi itu dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8). Uang itu diberikan oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtiyas kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina.
“Acara hari ini yaitu pemberian restitusi dari hasil penjualan lelang Rubicon yang perkara atas nama Saudara Mario Dandy, yang di mana barang bukti berupa mobil Rubicon ini sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali,” kata Ika.
“Yang di mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta, yang dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi 2.900 antarbank, dari BRI ke BNI, sehingga menjadi Rp 706.872.100,” imbuhnya.
David Ozora akan mengajukan gugatan perdata terhadap terpidana kasus penganiayaan terhadap dirinya, Mario Dandy Satriyo, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ayah David, Jonathan Latumahina, mengatakan pihaknya akan menggugat Mario Dandy terkait perbuatan melawan hukum.
“Kita berdiskusi dengan tim hukum, penasihat hukum, Mellisa dan tim, itu akan menyiapkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum ya,” kata Jonathan Latumahina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Jonathan mengatakan, sejak awal, ayah Mario Dandy Satriyo yang juga mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, sempat menyampaikan sudah tidak memiliki harta apa pun. Namun, Jonathan mengaku tidak mempercayai hal itu.
“Kita tahu, namanya koruptor itu pasti paling pintar bohong kan. Jadi kayak kemarin ada pengembalian, seperti yang saya sampaikan tadi, ada hal yang kita sudah berjuang, kejaksaan sudah berjuang luar biasa, tapi ya tetep pengadilnya itu dari hakim kan begitu,” ujarnya.
“Harapannya nanti akan terbuka lagi, nomini-nomini dia. Kalau kemarin atas nama istrinya, ada juga atas nama pelaku, ada dugaan bahwa ada satu aset atas nama pelaku, nanti itu akan terbuka semua,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini, menyampaikan Kejaksaan sudah bersurat kepada pihak Mario Dandy terkait kemampuan membayar uang restitusi. Namun, kata dia, sampai saat ini belum ada jawaban dari surat tersebut.
“Saya rasa dari persidangan pun mereka ketika dipanggil orang tuanya untuk dipertanyakan, mereka kemampuan dan pertanggungjawabannya hanya mengirimkan surat dan hanya tidak ada harta benda dan sebagainya,” jelasnya.
“Namun surat-surat terakhir dari jaksa mempertanyakan tanggung jawab itu sampai saat ini kita belum mendapat jawaban ya,” lanjutnya.
Mellisa mengatakan, dalam pertimbangan putusan hakim PN Jaksel, keluarga David dapat mengajukan gugatan perdata bila Mario Dandy tidak dapat membayarnya. Meski begitu, kata dia, uang restitusi atau ganti rugi ini tidak memiliki tenggat untuk dibayarkan.
“Dari membaca putusan tidak ada tenggat waktu, seumur hidup ini akan menjadi hutangnya Mario Dandy, sehingga saya bilang kita butuh komitmen dari institusi terkait, ketika dia memiliki harta,” tuturnya.
Mellisa mengatakan restitusi yang telah dibayarkan Rp 725 juta dipotong pajak menjadi Rp 706 juta dari jumlah yang harus dibayar Rp 25 miliar. Mellisa mengatakan pihaknya akan menggugat sisa restitusi yang belum dibayar, yakni sekitar Rp 24 miliar.
“Maka kita bisa menggugat itu karena dia punya utang masih Rp 24 miliar koma sekian,” ujar Mellisa.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Detik.com