Jelang Idul Fitri, Disnaker Batam Buka Tiga Posko Pengaduan THR

0
Kepala Disnaker Kota Batam Yudi Suprapto. ANTARA/Amandine Nadja (sumber : antarakepri)

Batam, batamtv.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau, menyiapkan tiga posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, mengatakan pembentukan posko menunggu terbitnya surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai dasar pelaksanaan di daerah.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis atau surat edaran dari kementerian. Setelah itu, akan segera kami tindak lanjuti. Saat ini persiapan posko sudah dilakukan di tiga lokasi,” ujarnya di Batam, Senin.

Tiga titik yang direncanakan yakni Kantor Disnaker Batam, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah KBC Batam Center, serta satu lokasi tambahan di kawasan industri Batamindo yang masih dalam tahap koordinasi.

Menurut Yudi, posko tersebut disiapkan untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR, baik terkait keterlambatan maupun ketidaksesuaian pembayaran dengan ketentuan.

Ia menyebut pada tahun sebelumnya terdapat 22 laporan yang diterima dan seluruhnya telah ditindaklanjuti sebelum Lebaran melalui koordinasi dengan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau.

“Kami berkoordinasi dengan pengawas provinsi yang turun langsung ke perusahaan untuk menyampaikan ketentuan pembayaran THR,” katanya.

Yudi menegaskan kewenangan penindakan berada pada pengawas ketenagakerjaan di bawah pemerintah provinsi, sementara Disnaker Batam berperan menerima aduan dan memfasilitasi proses penyelesaian.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pembayaran THR tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Surat edaran terkait Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring juga direncanakan diterbitkan bersamaan dengan edaran THR pekerja.

Melalui pembukaan posko ini, Disnaker Batam berharap perusahaan memenuhi kewajiban tepat waktu sehingga hak pekerja tetap terlindungi menjelang hari raya.

Sumber : antarakepri