Investasi di Pesisir Jangan Jadi Bumerang, Edukasi dan Keadilan Hukum Kunci Kemajuan

0
Ket Foto : Supiannadi, SE (Warga Sugi/ Pemerhati Lingkungan)
OPINI, Batamtv.com – Gaung investasi yang diharapkan membawa kemajuan bagi daerah hinterland atau pesisir seringkali berujung pada kekecewaan dan konflik. Di balik janji manis pembangunan, tak jarang terselip praktik eksploitasi minimnya pengetahuan masyarakat, bahkan upaya adu domba. Lebih dari itu, kasus-kasus jual beli lahan, terutama yang melibatkan ekosistem vital seperti mangrove, seringkali menyeret masyarakat ke dalam pusaran politisasi, menjauhkan mereka dari keadilan yang seharusnya.
Investasi seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi yang inklusif, bukan alat untuk memperkaya segelintir pihak dengan mengorbankan masyarakat lokal. Kita melihat bagaimana perusahaan-perusahaan tertentu memanfaatkan celah informasi, membuat masyarakat di daerah pesisir rentan terhadap kesepakatan yang merugikan. Mereka mungkin tergiur iming-iming instan, tanpa menyadari dampak jangka panjang terhadap hak-hak mereka, lingkungan, dan keberlanjutan hidup.
Poin krusial yang harus digarisbawahi adalah bagaimana isu jual beli lahan, khususnya lahan mangrove, seringkali dipolitisasi. Ketika masyarakat berusaha mempertahankan hak-haknya atau menuntut keadilan atas transaksi yang tidak transparan, mereka malah dihadapkan pada intrik politik yang mengaburkan substansi masalah. “Kami tidak mau dipolitisasi. Permasalahan jual beli lahan mangrove ini harus diproses secara hukum, dengan seadil-adilnya,”
Lahan mangrove bukan sekadar tanah kosong; ia adalah benteng alami pelindung pesisir, penyedia mata pencarian, dan penopang ekosistem yang rapuh. Perusakan atau alih fungsi mangrove secara tidak sah bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan terhadap lingkungan dan generasi mendatang. Oleh karena itu, setiap transaksi atau sengketa terkait lahan ini harus ditangani dengan sangat serius, jauh dari kepentingan politik sesaat.
Untuk mencegah investasi menjadi bumerang, ada dua pilar utama yang harus ditegakkan: edukasi dan keadilan hukum.
Pertama, edukasi yang komprehensif adalah kunci. Perusahaan yang masuk ke daerah pesisir wajib memberikan informasi yang transparan dan mudah dipahami kepada masyarakat mengenai segala aspek proyek. Ini termasuk dampak lingkungan, hak-hak masyarakat atas tanah, potensi mata pencarian baru, dan risiko-risiko yang mungkin timbul. Masyarakat harus diberdayakan dengan pengetahuan agar mereka bisa bernegosiasi secara setara dan membuat keputusan yang informasi.
Kedua, dan yang paling mendesak, adalah penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu. Setiap dugaan pelanggaran hukum terkait jual beli lahan, terutama jika melibatkan unsur penipuan, pemaksaan, atau perusakan lingkungan seperti mangrove, harus diproses secara profesional. Aparat penegak hukum tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik atau kepentingan ekonomi. Keadilan harus ditegakkan demi masyarakat yang lemah dan demi keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah daerah dan pihak berwenang harus bertindak tegas sebagai fasilitator yang netral dan pelindung masyarakat. Investasi memang penting untuk kemajuan, tetapi kemajuan itu harus dibangun di atas fondasi keadilan, transparansi, dan penghargaan terhadap hak-hak masyarakat serta kelestarian lingkungan. Tanpa kedua pilar ini, janji manis investasi hanya akan menjadi ilusi, meninggalkan luka dan konflik yang tak berkesudahan di daerah pesisir.*
Penulis : Supiannadi, SE (Warga Pulau Sugie/ Pemerhati peduli lingkungan)