Ditahan Kejagung, Tom Lembong: Saya Serahkan pada Tuhan

0
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. (Foto: Tatang Guritno/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com, – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyerahkan pada Tuhan soal kelanjutan kasusnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa,” ucap Tom Lembong singkat di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Pantauan Kompas.com, Tom Lembong meninggalkan Kantor Kejagung pukul 21.00 WIB bersama tersangka lain berinisial CS yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Ia kemudian menggunakan rompi tersangka berwarna merah muda dan bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menyatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang cukup.

“Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016,” dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (29/10/2024) malam.

Kronologi Kasus Impor Gula

Kasus ini bermula dari penerbitan surat izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015. Abdul Qohar menjelaskan, izin impor tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, yang menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

“Namun, pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” ungkap Abdul Qohar.

Qohar menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor GKP. “Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” jelasnya.

“Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” tambahnya.

Abdul Qohar juga menyoroti bahwa izin impor tersebut tidak melibatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri. “Izin impor ini juga tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri,” tegasnya.

Izin tersebut diberikan kepada CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, yang diketahui menjalin kerja sama dengan delapan perusahaan swasta yang membutuhkan GKM, termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI. Selain delapan perusahaan yang bekerja sama dengan PT PPI, PT PPI juga membuat perjanjian kerja sama satu perusahaan swasta lainnya.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber               : Kompas.com