Dinkes Kepri Gesa Penanggulangan Penyakit TBC

0
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri mengesa penanggulangan penyakit Tuberkulosis (TBC) di Provinsi Kepri melalui koordiasi lintas sectoral di Aston Hotel Tanjungpinang, Selasa (11/6/2024). (Foto : Dwi Susilo/batamtv.com)

Tanjungpinang,batamtv.com,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri mengesa penanggulangan penyakit Tuberkulosis (TBC) di Provinsi Kepri melalui koordiasi lintas sectoral di Aston Hotel Tanjungpinang, Selasa (11/6/2024). Ini dilakukan Dinkes dengan menginisiasi pertemuan koordinasi lintas program.

Pertemuan lintas sektoral ini juga dalam rangka implementasi Perpres No 67 Tahun 2021 tentang Tuberculosis dan SK Gubernur no 897 Tahun 2022.

Pertemuan tersebut, menghadirkan narasumber Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Barenlitbang Kepri, Nur Aisyah Fatmasari. Kemudian juga hadir perwakilan lintas sektoral mulai dari instansi vertikal hingga OPD terkait di lingkungan Pemprov Kepri.

Kepala Dinkes Kepri, Muhammad Bisri, menyampaikan diperkirakan 1 miliar kematian akibat TB secara global dalam 200 tahun terakhir. Pada tahun 2022, diestimasikan 10.6 juta orang sakit TB dan 1,3 juta orang meninggal karena TB.

“Di tingkat global, India menyumbang kasus TB sebesar 26,6%, Indonesia 10%, dan Cina 7,1%. Indonesia merupakan negara dengan estimasi kasus dan kematian tertinggi ke-2 di dunia tahun 2022” paparnya.

Ia pun memaparkan strategi penanggulangan tuberkulosis di Indonesia, meliputi pencegahan, penemuan kasus, terapeutik, dan promosi kesehatan.

Sementara itu, Nur Aisyah yang menjadi narasumber memaparkan angka keberhasilan pengobatan tuberkulosis (success rate) di tahun 2023 mencapai 91 persen, sedikit dibawah target yakni 92 persen.

Ia juga menjelaskan kendala dalam penanggulangan urusan ATM (AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria) di Kepri di antaranya Pokja kelembagaan dalam Peraturan Gubernur No. 897 Tahun 2022 tentang Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Provinsi Kepri.

Hal ini perlu dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Gubernur No.12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor : Sofyan Atsauri

Reporter : Dwi Susilo