Dikonfirmasi Mengapa Amankan 8 Truk Tanpa Sopir, BC Batam Irit Bicara

0
Dikonfirmasi Mengapa Amankan 8 Truk Tanpa Sopir, BC Batam Irit Bicara. Tampak petugas BC Batam berjaga di gudang BC Batam di Tanjung Uncang Kamis (21/08). (foto : redaksi-batamtv.com)

BATAM, batamtv.com – Bea Cukai (BC) Batam mengamankan 8 unit truk pembawa barang-barang yang diduga melanggar undang-undang kepabaenan di pelabuhan Roro Telaga Punggur, 17 Juni 2025 lalu.

Sumber media ini mengungkapkan 8 unit truk yang diamankan itu membawa barang sebanyak 323 koli barang bekas dan 39 koli barang lain ditambah 109 karton rokok ilegal.

“Namun yang menjadi pertanyaan publik, mengapa sopir-sopir delapan unit mobil truk pembawa barang diduga ilegal tersebut tidak seorangpun yang diamankan Bea Cukai. Tentu ini menjadi kecurigaan dan tanda tanya besar bagi kita semua, ada apa dengan BC Batam?” ujarnya.

“Seharusnya delapan orang sopir truk tersebut diamankan dan bisa dijadikan bukti awal untuk membongkar tindak pidana kejahatan kepabaenan tersebut sampai ke akar akarnya. Namun anehnya tidak seorang pun sopir yang diamankan,” tambah sumber yang enggan disebutkan namanya ini.

Lebih lanjut sumber terpercaya media ini mengatakan, setelah kejadian peristiwa penangkapan truk yang membawa barang diduga ilegal itu pada tanggal 17 Juni 2025. Selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2025, BC Batam mengamankan dua orang pria yang diduga tersangkanya yaitu yang berinisial EG sebagai Direktur perusahaan pemegang ijin impor/ jasa kepabaenan dan inisial MS selaku pemilik barang tersebut.

“Dan mulai tanggal 23 Juni 2025 hingga saat ini, berkas penangkapan tersangka EG dan MS belum P21. Inilah yang menjadi pertanyaan besar dan kecurigaan besar kita terhadap proses hukum kasus yang ditangani BC Batam ini, ada apa?” katanya.

Lebih lanjut sumber tersebut merinci hal pertama yaitu delapan orang sopir truk pembawa barang- barang diduga ilegal tersebut tidak seorang pun yang diamankan. Lalu rentang waktu jarak peristiwa penangkapan truk dengan penangkapan 2 orang yang dituduhkan sebagai tersangka.

“Truk diamankan tanggal 17 Juni 2025, sopir tidak ada yang ditahan, lalu 2 orang yaitu EG dan MS diamankan tanggal 23 Juni 2025 lalu, ” ujarnya.

“Seharusnya dan logikanya tersangka awal yang diamankan atau ditangkap duluan adalah supir-supir truk pembawa barang ilegal itu karena diduga turut serta melanggar tindak pidana kepabaenan. Logika hukumnya kan begitu,” tutupnya.

Sementara itu guna mengkonfirmasi kebenaran informasi ini, awak media ini mendatangi kantor Bea Cukai Batam Kamis (21/08) mencoba menemui Kepala Kantor BC Batam Zaky Firmansyah.

Namun yang berkesempatan menemui awak media ini adalah staf humas BC Batam yaitu Jeri (J E) di ruang Humas kantor BC Batam.

Sayangnya staf Humas BC Batam JE memilih irit bicara saat ditanya beberapa pertanyaan seperti mengapa 8 orang sopir truk pengangkut barang-barang ilegal tersebut tidak ada yang ditangkap.

Staf Humas BC Batam JE (kiri)

Sedangkan terkait dua orang tersangka yang telah diproses secara hukum (di BAP), yaitu EG dan MS yang belum P21, Jeri mengatakan paling lama dua minggu kedepan berkasnya sudah P21.

Usai mendatangi kantor BC Batam di Batuampar, awak media ini langsung bergerak mendatangi gudang BC Batam di Tanjung Uncang.

Namun saat tiba di lokasi gudang BC Batam di Tanjung Uncang tidak banyak informasi yang bisa diperoleh media ini.

Petugas BC Batam yang berjaga jaga tidak mengijinkan masuk ke dalam gudang BC Batam.

Selain tidak mengijinkan masuk dalam gudang BC Batam, petugas BC Batam yang berjaga di gudang BC Batam di Tanjung Uncang juga memilih irit bicara saat dicecar beberapa pertanyaan oleh beberapa wartawan. (red)