Jakarta,batamtv.com,– Dewan Pers menerima laporan dari seorang penulis opini di laman Detikcom terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya. Insiden tersebut diduga terkait dengan opini yang ditulis dan terbit pada 22 Mei 2025.
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Abdul Manan mengungkapkan kronologi kejadian berdasarkan laporan korban yang disampaikan ke Dewan Pers.
“Dia (penulis opini di Detikcom) melaporkan soal kolomnya yang terbit pada hari itu, 22 Mei, dan peristiwa yang mengikutinya,” kata Abdul, kepada Kompas.com, Sabtu (24/5/2025).
Abdul menyampaikan, pelapor mengaku mengalami dua kali kekerasan usai membuat tulisan di opini Detikcom.
Kepada Dewan Pers, pelapor mengaku didorong oleh orang tak dikenal hingga terjatuh. Peristiwa itu disebut terjadi dua kali. “Hari itu, sekitar pukul 9 pagi, dia dihampiri dan dipepet oleh dua orang pengendara sepeda motor. Dua pengendara yang memakai helm itu mendorongnya ke arah kiri, membuatnya kaget dan terjatuh. Pelaku memelototinya dan mengepalkan tangan sebelum pergi,” kata Abdul.
“Siang harinya, saat membeli makan siang dengan naik motor di sekitar daerah Cipondoh, paha kanannya ditendang oleh dua orang pengendara sepeda motor dan ia terjatuh. Pelaku memakai helm full face,” tambah dia. Korban menduga, peristiwa tersebut terkait dengan opini yang ia tulis.
Oleh sebab itu, penulis mengadu ke Dewan Pers supaya Detikcom mencabut tulisan yang sempat dimuat pada 22 Mei lalu. “Dia menyebut peristiwa itu kemungkinan terkait dengan kolomnya, dan hal itu membuatnya ketakutan dan trauma. Dia mengadu ke Dewan Pers dan meminta bantuan agar kolomnya bisa dicabut, karena merasa terancam,” papar Abdul.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan, pencabutan berita merupakan kewenangan redaksi media. Namun, Dewan Pers mengingatkan bahwa keputusan yang diambil media harus dilakukan secara transparan dan tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.
“Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” kata Komaruddin, Jumat. “Namun, setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media,” ucap dia.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com











































