Dari Rapat Paripurna DPRD: Pemko Batam Setujui Pembahasan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif DPRD Dilanjutkan, Tekankan Prinsip Akuntabilitas

0
DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, Rabu (14/10/2026) siang. Agenda pertama adalah penyampaian pendapat Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Sementara agenda kedua adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Batam, batamtv.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemko menekankan pentingnya kepastian hukum, kemampuan keuangan daerah, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan regulasi tersebut.

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (14/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah hadir mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad untuk membacakan pendapat pemerintah terhadap Ranperda inisiatif DPRD tersebut.

Kamaluddin menjelaskan, penyampaian pendapat Wali Kota merupakan tahapan lanjutan setelah DPRD menggunakan hak inisiatifnya untuk mengusulkan Ranperda tersebut dalam rapat paripurna pada Senin (12/10/2026).

Menurutnya, Ranperda diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka, salah satunya untuk menyelaraskan ketentuan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai hak keuangan dan administratif anggota DPRD.

Dalam pendapatnya, Pemko Batam mengapresiasi inisiatif DPRD untuk menyempurnakan pengaturan tersebut. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan DPRD dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan secara profesional, transparan, serta akuntabel.

Pemko Batam menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda perlu memperhatikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penggunaan mekanisme kumulatif terbuka harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dengan alasan hukum yang jelas.

Selain aspek yuridis, kemampuan keuangan daerah menjadi pertimbangan penting dalam menentukan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD. Setiap kebijakan yang berdampak pada anggaran harus direncanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Penetapan besaran hak tersebut juga perlu mempertimbangkan prioritas pembangunan, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, serta prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.

Pemko Batam turut menyoroti pengaturan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Penetapan kedua tunjangan tersebut perlu didasarkan pada kebutuhan riil, standar harga setempat, serta karakteristik sosial, geografis, dan ekonomi Kota Batam.

Untuk menjaga kewajaran dan akuntabilitas, besaran tunjangan diharapkan didukung hasil kajian atau penilaian yang profesional dan independen. Pemerintah juga mengingatkan agar tidak terjadi pembayaran ganda untuk kebutuhan atau fasilitas yang sama, terutama apabila kendaraan dinas atau fasilitas perumahan telah tersedia.

Pengaturan fasilitas dan sarana prasarana dinas juga perlu dilaksanakan secara tertib dan transparan dengan mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Hal tersebut mencakup kejelasan hak penggunaan, tanggung jawab pemeliharaan, tata cara pengembalian, hingga penyelesaian administrasi atas fasilitas yang digunakan untuk menunjang tugas kedewanan.

Pemko Batam menilai mekanisme pengawasan dan evaluasi berkala juga diperlukan untuk memastikan jenis, besaran, serta tata cara pemberian hak keuangan dan fasilitas administratif tetap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Evaluasi tersebut diharapkan menggunakan data dan indikator terukur agar setiap penyesuaian dapat dilakukan secara rasional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemko Batam menyatakan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung secara cermat dan konstruktif dengan memperhatikan kebutuhan objektif daerah, evaluasi terhadap peraturan yang berlaku, serta keselarasan dengan peraturan perundang-undangan.

Usai membacakan pendapat Wali Kota, Firmansyah menyerahkan dokumen resmi kepada pimpinan DPRD Kota Batam. Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan Kedua Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pandangan umum fraksi menjadi bagian dari tahapan pembahasan untuk mencermati substansi perubahan regulasi sebelum memasuki proses pembahasan lebih lanjut.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : Pariadi
Reporter : azura aronita