
Jakarta,batamtv.com, – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mempertanyakan langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara rekening dormant atau tidak aktif. Politikus Demokrat itu menilai kebijakan tersebut bersifat sensitif dan dapat menimbulkan reaksi publik jika tidak dijelaskan secara utuh kepada masyarakat.
“Apa yang disampaikan PPATK mungkin maksudnya baik, ya. Tapi karena saya belum mendapatkan informasi yang utuh, ini pasti isu yang sangat sensitif dan menarik publik. Pasti akan ada reaksi,” ujar Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Menurut Hinca, Komisi III DPR RI pun pasti akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan meminta penjelasan langsung dari PPATK dalam rapat kerja setelah masa reses berakhir. “Kita akan menanyakan kebijakan ini, apa golnya, mengapa, latar belakangnya apa, sehingga publik mendapatkan informasi yang cukup. Apa sih dasarnya dan seterusnya,” ucap politikus Partai Demokrat itu.
Jika dilihat secara positif, kata Hinca, bisa jadi PPATK bermaksud mencegah penyalahgunaan rekening-rekening yang pasif atau menganggur. Namun, hal tersebut tetap membutuhkan klarifikasi dan penjelasan kepada publik.
“Kalau kita berpikiran positif, mungkin, oh ya daripada mati begitu saja, supaya dihidupkan, saya kira baik juga. Tapi, ini sekali lagi, makanya perlu konfirmasi ke mereka. Apakah mereka menemukan hal-hal atau niat buruk orang yang membuka rekening untuk kemudian tidak di-follow up,” katanya.
Namun, Hinca mengingatkan bahwa dari sudut pandang publik, rekening dormant bisa jadi hanyalah tempat menyimpan uang dalam jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, lanjut Hinca, hal tersebut seharusnya tidak menjadi persoalan selama masyarakat masih mempercayai bank sebagai tempat penyimpanan uang yang aman.
“Kalau aku cuma punya uang tiga bulan, setelah itu tiga bulan tidak punya uang satu (rupiah), tidak saya isi, tidak saya ambil, kan dia justru jaminan pada masyarakat tentang uangnya itu disimpan di bank. Maka yang paling safe, yang paling aman, uang kan disimpan di bank. Mau satu hari, dua bulan, atau satu tahun, itu bentuk kepercayaan publik kepada banknya,” tutur Hinca.
Untuk itu, Hinca mendesak PPATK segera memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait kebijakan ini. Menurutnya, penyampaian melalui media sosial saja tidak cukup.
“Saya ingin minta PPATK jelaskan secepatnya lah. Kalau nanti nunggu di Komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman media, saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya. Background-nya apa, latar belakangnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” jelas Hinca.
Dalam kesempatan itu, dia pun mengingatkan agar kebijakan yang diambil ini tidak merusak prinsip dasar perbankan, yakni kepercayaan atau trust. “Jangan sampai menabrak prinsip dasar di perbankan tentang trust. Justru orang pergi ke bank karena trust. Kalau enggak ya taruh di bawah bantal. Nah itu berbahaya, kembali lagi ke zaman dahulu kala,” ucap dia.
Menurut politikus Partai Demokrat ini, isu pemblokiran rekening dormant adalah isu yang sensitif menyangkut finansial masyarakat. “Ini isu sensitif, jadi sekali lagi saya minta PPATK jelaskan lah. Secara resmi. Tadi kan disebutkan di Instagram-nya saja, janganlah. Ini sesuatu yang sangat serius, besar, penting. Orang banyak, publik harus tahu,” pungkasnya.
Sekilas soal rencana PPATK blokir rekening dormant
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir atau menghentikan sementara transaksi untuk rekening pasif atau rekening dormant. Namun, PPATK memastikan dana nasabah tidak akan hilang ketika terjadi pemblokiran rekening dormant. “Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang,” sebut PPATK, dikutip dari pengumuman akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Adapun pemblokiran tersebut karena PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, misalnya untuk menampung hasil jual beli rekening, atau digunakan untuk tindak pidana. “Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK.
Dalam pengumuman yang sama, PPATK menjelaskan, tindakan ini menjadi bagian dari pemberitahuan terhadap nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. “Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tulis pengumuman itu.
Sebagai informasi, rekening dormant ialah rekening tabungan, rekening valas, atau rekening giro milik nasabah yang dinyatakan oleh bank tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Setiap bank memiliki aturan yang berbeda, ada bank yang menyatakan rekening nasabahnya sebagai dormant bila tak ada transaksi dalam 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com









































