Jakarta,batamtv.com, – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menemukan paradoks dalam perbedaan antara nasib guru dan dosen meski keduanya diatur dalam undang-undang yang sama. Arief menyebut, tugas guru lebih berat karena mereka kadang harus menceboki muridnya di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Pandangan itu Arief ungkapkan saat MK menyidangkan permohonan guru Bahasa Inggris SMA Negeri 15 Semarang, Sri Hartono, yang keberatan dengan usia pensiun guru yang ditetapkan 60 tahun, sedangkan dosen 65 tahun.
“Tapi kalau guru mendidik sejak awal, apalagi guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), ngajari termasuk nyewoki, nyebokin, itu lebih berat daripada dosen. Kalau dosen, masa nyebokin segala, kacau balau nanti, ya,” ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Arief menuturkan, berdasarkan pengalamannya menjadi dosen selama 40 tahun, ia tidak dituntut membuat mahasiswa paham karena mereka harus mandiri. Kondisi itu berbeda dengan guru yang harus membimbing siswa dari hal yang sangat mendasar.
Ketika mendengar pandangan pemerintah bahwa beban kerja dosen lebih berat karena harus melakukan tridharma perguruan tinggi ia merasa ganjil. “Kan sebetulnya, kenapa yang lebih berat malah boleh sampai di usia yang lebih tinggi? Sedangkan ini yang hanya pendidikan kok, enggak boleh? Itu kan paradoks sebetulnya penjelasan itu,” ujar Arief.
Pandangan pemerintah
Dalam persidangan itu, Biyanto yang mewakili pemerintah menyebut hak, kewajiban, dan beban kerja guru berbeda dengan dosen di perguruan tinggi.
Menurutnya, guru hanya fokus mendidik siswanya sementara dosen harus mendidik, meneliti, dan mengabdi pada masyarakat. Meski keduanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, kualifikasi, hak, dan kewajiban kedua profesi itu berbeda.
“Apakah logis menyamakan kualifikasi dan sertifikasi dosen, hak, dan kewajiban dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen dengan guru?” ujar Biyanto.
Selain itu, Biyanto juga menyebut, terdapat dua hasil penelitian yang mengungkapkan fungsi fisiologis guru dan kepercayaan diri mereka menurun setelah melewati paruh baya. Salah satunya adalah penelitian Sylvester GO Odenga dan Peter GO Aloka dengan judul “Effects of Aids on Teachers, Self-Evidence from Secondary Schools.”
“Namun demikian, memasuki usia lanjut, menjelang masa pensiun, efikasi diri guru mengalami penurunan yang disebabkan oleh meningkatnya tekanan dan tuntutan kehidupan di luar pekerjaan,” kata Biyanto.
Selain itu, ia juga merujuk penelitian Dewi Rosita Rosdi berjudul “Pengaruh Usia Guru, Pengalaman Dalam Mengajar, dan Tingkat Pendidikan Guru terhadap Profesionalitas Kinerja Guru di MTS Al-Urwat Al-Rufqo, Bulu Rejo, di Jombang.” Hasilnya, terdapat hubungan pertambahan usia guru dengan penurunan aspek fisiologis.
“Penelitian tersebut menunjukkan bahwa pada rentang usia 30 hingga 45 tahun, guru mengalami penurunan fungsi fisiologis yang dapat mempengaruhi kualitas kinerjanya,” ujar Biyanto.
Sebagai informasi, dalam permohonannya, Sri menggugat ketentuan Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal itu mengatur, seorang guru memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun. Sementara, Pasal 67 undang-undang tersebut menyatakan batas usia pensiun dosen 65 tahun.
Lanjut Sri merasa, aturan tersebut diskriminatif. Sebab, guru kehilangan hak untuk bekerja dan menerima gaji atau tunjangan profesi selama 5 tahun jika dibandingkan dengan dosen. “Padahal dosen pada usia yang sama masih berhak bekerja,” kata Sri dalam permohonannya.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com










































