Jakarta,batamtv.com, – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) sebagai tersangka kasus dugaan beras oplosan, yakni beras yang tidak sesuai mutu standar meski diklaim premium pada Jumat (1/8/2025).
“Meningkatkan status tiga orang karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat.
Ketiga tersangka adalah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control. Penyidik menemukan barang bukti bahwa mereka diduga sengaja menurunkan kualitas beras, namun tetap mengemasnya dengan label premium.
Sejumlah karung beras yang diproduksi PT FS turut ditampilkan sebagai barang bukti, di antaranya merek Setrawangi, Setra Ramos Merah Premium, Setra Ramos Biru Beras Umum Beras Sosoh, dan Resik.
Direktur Utama Food Station Mengundurkan Diri
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Utama PT FS, Karyawan Gunarso, mengajukan pengunduran diri. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan surat tersebut telah diterima melalui Sekretaris Daerah dan langsung diproses sesuai aturan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2025).
Pramono menegaskan Pemprov DKI menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan memastikan tidak akan ada intervensi terhadap penyidikan. “Pemprov DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan memastikan tidak akan ada intervensi terhadap penyidikan,” ujar Pramono.
Distribusi Pangan Dipastikan Lancar Meski ada pejabat Food Station yang tersandung kasus hukum, Pramono memastikan distribusi pangan di Jakarta tetap berjalan normal dan tidak akan terganggu. Ia menekankan, kasus hukum yang menimpa pejabat BUMD itu tidak boleh mengganggu pelayanan publik, terutama distribusi beras dan kebutuhan pokok yang menjadi tanggung jawab Food Station.
“Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” tambah dia.
Ia juga menekankan kasus ini harus jadi pelajaran agar BUMD lebih profesional dan menjaga integritas. “BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” tegas Pramono. Ia juga meminta masyarakat melapor jika menemukan beras yang tidak sesuai kualitas mutu melalui nomor 0821-3700-1200.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com










































