
Jakarta,batamtv.com,- Para pejabat bank daerah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus pemberian kredit PT Sritex.
Mereka adalah Babay Farid Wazadi (BFW) Direktur Bisnis Bank DKI 2012-2022; Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021; Yuddy Renald (YR) Direktur Utama Bank BJB 2019-2025, Supriyatno (SPRY) Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023; Pujiono (PJN) Direktur Bisnis Koperasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2019; BR selaku Senior Executive VP Bank BJB 2019-2024, dan SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menyebutkan satu per satu peran mereka.
“Tersangka BFW selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan kredit yaitu terkait dengan memorandum analisa kredit dalam proses kredit ini,” ujar Nurcahyo, saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Nurcahyo mengatakan, Babay mempunyai kewenangan untuk menaikkan limit kredit PT Sritex dari Rp 75 miliar sampai Rp 150 miliar. Namun Babay tidak mempertimbangkan kewajiban utang yang dimiliki PT Sritex terhadap BRI yang akan jatuh tempo. Alasan yang mirip terjadi pada Pramono Sigit.
Dia disebut tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma perbankan dan ketentuan bank. Sebab, dia memutuskan pemberian kredit kepada PT Sritex dengan fasilitas jaminan umum walaupun tidak termasuk kategori prima.
Sementara itu, Yuddy Renald dari Bank BJB juga dianggap tidak melaksanakan tugas dan bertanggung jawab. Terakhir Supriyanto dari Bank Jateng, disebut tidak mengindahkan norma-norma dalam pemberian kredit. Kasus Sritex Hari ini, Kejaksaan Agung mengumumkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex.
Mereka adalah Allan Moran Severino (AMS), Mantan Direktur Keuangan PT Sritex; Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Bisnis Bank DKI 2012-2022; Pramono Sigit (PS), selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021; Yuddy Renald (YR), Direktur Utama Bank BJB 2019-2025; Supriyatno (SPRY), Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023; Pujiono (PJN), Direktur Bisnis Koperasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2019; Benny Riswandi (BR), selaku Senior Executive VP Bank BJB 2019-2024, dan SD, selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Sementara, tiga tersangka yang lebih dahulu diumumkan adalah Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (IS); Dicky Syahbandinata (DS), selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020; dan Zainudin Mapa (ZM), selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020 sebagai tersangka bersama-sama dengan Iwan Setiawan. Total pinjaman sebesar Rp 3,58 triliun ini didapatkan Sritex dari tiga bank daerah dan satu sindikasi bank pemerintah.
Saat ini, keterlibatan sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI masih diselidiki oleh Kejaksaan. Sindikasi bank ini memberikan kredit seluruhnya sebesar Rp 2,5 triliun. Sementara, pejabat dari tiga bank daerah sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pejabat Sritex. Masing-masing bank daerah ini memberikan total kredit yang berbeda.
Sritex mendapatkan kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) sebesar Rp 395.663.215.800, dari Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB) sebesar Rp 543.980.507.170, dan dari Bank DKI Jakarta memberikan kredit sebesar Rp 149.007.085.018,57. Kredit dari tiga bank ini telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara, totalnya mencapai Rp 1,08 triliun.
Penyidik menyampaikan, kredit yang diberikan ini justru disalahgunakan oleh pihak Sritex. Yang seharusnya dijadikan modal usaha justru digunakan untuk membayar utang ke pihak ketiga dan untuk pembelian aset nonproduktif. Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com










































