
BATAM. batamtv.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengimplementasikan dan menindaklanjuti program akselerasi yang dicanangkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Dengan menggandeng Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, implementasi itu diwujudkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melalui Operasi Gabungan Wira Waspada terhadap Orang Asing di Kawasan Tanjung Uncang serta kawasan Marina.
Dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Batam, Batam Center, Kamis (15/05) itu, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Batam Hajar Aswad menyampaikan hasil kegiatan pengawasan periode April dan Mei 2025.
Menurut Kakanim Batam Hajar Aswad, pada 7 Mei 2025, Kantor Imigrasi Batam telah melakukan pengamanan terhadap 2 warga negara asing (WNA) Tiongkok di tempat penginapan Kawasan Batam Center.
“WNA Tiongkok tersebut menyalahgunakan Izin Tinggal dengan berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya yakni dengan bekerja, serta diketahui telah melampaui Izin Tinggalnya (Overstay) selama 14 (empat belas) hari,” kata Kakanim Batam Hajar Aswad.

“Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga telah melakukan pengamanan terhadap 17 WNA Myanmar, yang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui 10 WN Myanmar Overstay, dan 6 WN Myanmar yang belum Overstay namun diduga akan melakukan pelanggaran yang sama,” tambah Kakanim Batam Hajar Aswad
Dia melanjutkan 1 WNA Myanmar berinisial TS berstatus pencari suaka, yang diduga sebagai pengkoordinir atau memberikan akomodasi dan transportasi kepada WNA Myanmar lainnya serta diduga mendapatkan keuntungan dari kegiatannya tersebut.
“Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada 15 Mei 2025 juga menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan WNA Kanada yang diduga menganggu ketertiban umum di lokasi OS Hotel, Batam Kota.
“WNA Kanada berinisial DJM tersebut diduga mengganggu kemananan dan ketertiban masyarakat, terhadap . WNA Kanada tersebut telah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman,” sebut Kakanim Batam Hajar Aswad.
Dalam konferesi pers yang dihadiri Direktur Intelkam Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam ini , Kakanim Batam Hajar Aswad juga menyampaikan penanganan kasus Tindak Pidana Keimigrasian, yaitu pihaknya mengamankan 3 WNA Bangladesh yang masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
3 WNA Bangladesh itu diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar Rp 100.000.000,00.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam terkait proses penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam.
“Kantor Imigrasi Batam terus berkomitmen untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan kontribusi positif bagi Kota Batam yang dapat masuk dan berkegiatan di kota Batam, serta tindakan tegas akan diambil terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan, mengancam ketertiban dan keamanan,” ujar Kakanim Batam Hajar Aswad.
“Masyarakat Kota Batam dapat melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang mencurigakan melalui hotline di nomor 0821- 8088-9090,” harap Kakanim Batam Hajar Aswad.
Penangungjawab : Oktarian
Editor : Pariadi
Reporter : Azura Aronita









































