
Jakarta,batamtv.com, – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) ragu, gugatan yang hendak dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kepada pihak yang diduga sebabkan banjir di Jabodetabek, tidak akan membuat pelanggaran terulang.
Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi Satrio Manggala mengatakan, dalam sejumlah peristiwa, seperti kebakaran hutan, KLH juga pernah menggugat perusahaan penyebab kebakaran hutan. Namun, kebakaran hutan masih saja terjadi di kemudian hari. “Dalam beberapa kali kesempatan yang lalu, Kementerian Lingkungan Hidup juga menggugat para perusahaan penyebab kebakaran hutan,” kata Satrio kepada Kompas.com, Minggu (9/3/2025).
Menurut Satrio, tidak menutup kemungkinan perusahaan yang telah mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), tidak melakukan pelanggaran. “Apakah kemudian perizinan secara formal yang telah dimiliki secara sah lalu menjamin tidak terjadi pelanggaran dan tidak melahirkan dampak negatif? Sehingga menghilangkan kewenangan penindakan hukum dari otoritas terkait?” tanya Satrio.
Satrio menuturkan bahwa kasus pelanggaran oleh perusahaan meski sudah mendapatkan izin dari pemerintah, justru marak terjadi. “Banyak kasus demikian. Setelah izin diberikan ternyata perusahaan melakukan kegiatan yang berbeda atau melanggar ketentuan yang diizinkan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KLH tengah menyiapkan gugatan perdata kepada seluruh pihak yang dinilai menjadi pemicu banjir yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya beberapa waktu lalu. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat paksaan pembongkaran mandiri kepada empat pihak yang berlokasi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan DAS Bekasi, yang dinilai menjadi pemicu banjir.
“Namun demikian tidak berhenti sampai di sini, kami juga sedang menyiapkan langkah-langkah gugatan perdata terkait dengan entitas yang telah menyebabkan banjir, baik itu di DAS Ciliwung maupun di DAS Bekasi,” kata Hanif di Purwakarta, Sabtu (8/3/2025), dikutip dari Antara.
Menteri Hanif menilai, kedua DAS tersebut memainkan peran vital terhadap kehidupan masyarakat yang tinggal di hilirnya, sehingga penegakan hukum yang berkenaan dengannya harus diperkuat.
“Jadi, dua DAS ini berbeda dan sama-sama menimbulkan kerugian yang cukup serius. Pemerintah harus berbuat dengan cermat untuk mengembalikan dan memulihkan ini. Tidak lagi kita bisa bernarasi saja, tetapi tindakan nyata dan konkret harus kita bangun,” kata dia.
Dia menekankan bahwa dalam hal ini semua pihak harus diingatkan, sebab semuanya memiliki kedudukan hukum yang sama dalam rangka menegakkan sendi-sendi tata lingkungan yang berpengaruh banyak dengan kehidupan masyarakat yang tinggal di hilirnya.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : Kompas.com









































