Terdakwa Rustam Ritonga Keberatan Saksi dari Kemenkeu di PN Batam

0
Terdakwa Rustam Ritonga saat menjalani sidang di PN Batam, Rabu (9/10/2024) (Foto: Azura Aronita/batamtv.com)

Batam,batamtv.com – Penasehat hukum terdakwa Rustam Ritonga keberatan jika saksi dari Kemenkeu (kantor pajak) yang didengar keterangannya pertama kali di ruang persidangan PN Batam, Rabu (9/10/2024).

Sesuai Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP disebutkan: “Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi”. Dalam hal ini, Lim Siew Lan yang merupakan saksi korban sekaligus saksi pelapor. Sementara saksi korban belum dihadirkan dan didengar keterangannya.

“Yang mulia, kami penasehat hukum dari terdakwa Rustam Ritonga keberatan jika saksi ini (Kementerian keuangan, red) pertama memberikan keterangan. Karena saksi korban belum didengar kesaksian nya,” ujar salah satu tim penasehat hukum (PH) terdakwa Rustam Ritonga, Rabu (9/10/2024) sore di PN Batam.

Atas keberatan dari PH terdakwa, ketua majelis hakim, Tiwik yang menyidangkan perkara ini berdiskusi dengan hakim anggota Monalisa Siagian dan Welly Ardianto. Hasilnya, sidang ditunda hingga saksi korban dapat dihadirkan untuk didengar keterangannya.

“Sidang ini kita tunda besok untuk mendengarkan lebih dahulu saksi korban. Maaf ya dari saksi yang hadir saat ini, karena PH terdakwa keberatan. Dan kami harap saksi dapat kembali hadir di sidang berikutnya, karena sidang ini masih panjang,” ungkap hakim Tiwik.

Tiwik meminta kepada JPU untuk dapat menghadirkan saksi korban, Kamis, 10 Oktober 2024) pukul 10.00 WIB. Dan diminta juga saksi yang hadir hari ini dapat kembali dipanggil untuk hadir.

“Kami berharap besok saksi korban dapat dihadirkan jaksa, kalau bisa sidang besok dipercepat hadirnya ya,” pinta Tiwik pada Jaksa Marthin.

Kemudian, jaksa Marthin memastikan bahwa saksi korban Lim Siew Lan yang merupakan warna negara Singapore dapat hadir besok di Pengadilan Negeri Batam. Soal alasan kenapa saksi dari Kementerian Keuangan yang dihadirkan pertama di persidangan ini, menurut jaksa Marthin karena beliau (saksi,red) itu akan pindah tugas dari Batam.

“Besok saya pastikan saksi korban Lim Siew Lan hadir di persidangan ini. Saksi dari Kementerian Keuangan itu mau pindah tugas makanya kami dahuluin dia menberikan keterangannya. Ternyata PH terdakwa keberatan,” ucap Jaksa Marhtin usai persidangan pada media ini.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                    : Sofyan Atsauri

Reporter                : Azura Aronita