
Batam, batamtv.com,– Sebanyak 5 dari 10 tersangka kasus pengelapan barang bukti narkoba yang merupakan mantan polisi dari satuan narkoba Polresta Barelang telah dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan) kelas IIA Batam, Sabtu (21/9/2024).
Karutan Batam Fajar Teguh Wibowo menjelaskan, kelima anggota polisi tersebut diantar oleh aparat kepolisian dari Polda Kepri.
“Iya kita sudah terima lima tersangka anggota polisi itu. Kelimanya dalam keadaan sehat,” ujar Karutan, Selasa (24/9/2024).
Diterangkan Kepala Rutan Batam, ke lima tersangka yang telah diterima di Rutan adalah inisial R, M, SSE, AC dan WR.
Sesuai dengan prosedur tetap (Protap) pengamanan Rutan Batam, kelima tahanan tersebut harus menjalani pendataan dan pengecekan kesehatan terlebih dahulu sebelum ditempatkan di ruangan terpisah.
“Sesuai protap kami yang ada, para tahanan baru harus dipisahkan dulu untuk mendapatkan arahan dari petugas. Dan semua tahanan kita perlakukan sama.,” ucap Fajar.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pengelapan barang bukti narkoba yang menjerat mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN, beserta sepuluh anggota lainnya.
“SPDP atas nama tersangka SN, AMS, WRK, IM, R, JS, SS, F, JG, AC, dan A sudah diterima sejak 6 September 2024,” ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Abdulloh Yusmar Yusuf kepada, Sabtu (21/9/2024) lalu.
Adapun pasal yang disangkakan sebagaimana tercantum dalam SPDP yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita









































