
Natuna,batamtv.com,– Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Natuna menangkap lelaki berinisial Z (35), tenaga honorer di Sekretariat Dewan DPRD Natuna karena diduga menggelapkan sepeda motor sewaan di Kota Ranai.
Wakapolres Natuna Kompol Rudi Prasetyo mengatakan, pelaku diamankan setelah dilaporkan korban, warga Ranai Darat, 7 Juli 2024 lalu.
“Setelah menerima laporan, kita langsung bergerak menangkap pelaku di kos-kosan di daerah pasar lama,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Natuna, Kamis (8/8/2024).
Pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebuah sepeda motor merk N MAX berwarna hitam dengan nomor polisi BP 8521 HD.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Apridony, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku merupakan seorang pecandu judi online (judol).
Pelaku yang memiliki masalah keuangan, berusaha untuk mencari solusi dengan modus menyewa motor. Kemudian motor tersebut ia gadaikan kepada seorang warga desa Ceruk senilai Rp 1.5 juta.
Uang hasil gadai tersebut ia pergunakan untuk menebus sebuah sepeda motor, membayar kontrakan dan bermain judi online.
“Jadi sebelumnya dia punya masalah yang sama menyewa motor beat. Kemudian, dia cari korban lain untuk menyelesaikan masalah tersebut. Memang sudah sering ia lakukan,” ujar Kasat Reskrim.
“Motor itu janjinya disewa Rp 140 ribu satu hari. Namun karena sudah satu minggu tak ada kabar, pemilik motor N MAX ini mencarinya, karena tidak ditemukan akhirnya dilaporkan ke polisi,” timpalnya lagi.
Saat ini Polisi telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sebuah motor lengkap dengan surat-suratnya.Pelaku dikenakan Pasal 372 terkait penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Motifnya mencari keuntungan, modusnya dengan cara menyewa motor. Menurut dia sudah sering dilakukan, tapi dari pengakuannya tadi kita berusaha mengkonfirmasi sampai hari ini kita belum mendapatkannya dan juga belum ada yang melapor,” kata Apridony.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Wan Iswandi









































