2 Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi

0
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi Waka Polres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H saat merelease perkara uang palsu dengan tersangka FA dan RJ, Senin (1/7/2024). (Foto : Lukman Hakim/batamtv.com)

Batam,batamtv.com, – Dua pengedar uang palsu (Upal) berinsial FA (39) dan RJ (26) ditangkap Satreskrim Polres Karimun Senin (1/07/24). Kedua pelaku kedapatan menggunakan uang palsu saat membeli minuman di tempat hiburan malam di daerah itu.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi Waka Polres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H mengatakan terungkapnya kasus uang palsu ini karena adanya laporan dari masyarakat pada tanggal 30 Juni 2024.

Berdasarkan laporan dari pelapor, kasus uang palsu tersebut terjadi tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wib di Jl. Setia Budhi Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun tepatnya di Pub Hotel Wiko.

“Awal terjadi tindak pidana uang palsu tersebut bermula pelapor sedang berjalan ke toilet Pub Hotel Wiko lalu dihampiri oleh tersangka inisial FA dan RJ untuk meminta tolong membelikan minuman alkohol botol merk Chivas 18 sebanyak 1 (satu) botol. Kemudian pelaku memberikan uang tunai sebanyak Rp. 1.850.000 dengan pecahan Rp50.000 kepada pelapor,” ungkap Kapolres Karimun.

Merasa aneh dengan uang yang diberikan oleh pelaku, pelapor memeriksa uang dan mengecek lagi kondisi uang tersebut ternyata memang benar bahwa uang tersebut palsu sebanyak 34 lembar dengan senilai Rp. 1.700.000, sedangkan 3 (tiga) lembar senilai Rp150.000 merupakan uang asli.

” Saat pelapor mengecek keaslian uang ternyata kedua pelaku sudah kabur dan pelapor mencoba mengejar dan didapati 1 (satu) pelaku masih berada didepan Hotel Wiko dan 1 pelaku berhasil kabur,” tambah Kapolres Karimun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan behasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana uang palsu pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 23.30 Wib di Jl. Setia Budhi Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun tepatnya di Pub Hotel Wiko.

Untuk modus pelaku mencetak uang palsu di toko percetakan husein 2 yang berada di Kampung baru Tebing lalu setelah uang palsu selesai dicetak, kemudian pelaku FA mengajak temannya yang bernama RJ pergi ke Pub Hotel Wiko dan kedua pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk memesan minuman dari salah satu karyawan Pub Hotel Wiko.

“Barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni 1 unit Printer Merk Epson Seri L3210, 1 penggaris, 1 pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4, 34 lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000, 3 lembar uang asli pecahan Rp. 50.000, 1 unit sepeda motor merk scopy warna hitam BP 3722 KI, 1 unit handphone merk oppo A15 warna biru, 1 unit handphone merk redmi warna biru,” jelas Kapolres Karimun.

Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana, barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor : Sofyan Atsauri

Reporter : Lukman Hakim