
BATAM, batamtv.com – Aksi kejahatan maling yang kerap mengincar rumah kosang kembali terjadi. Kali ini, pelaku sampai nekat menggunakan sebuah besi untuk mendongkel pintu sebuah ruko di Sagulung.
Akibatnya, pelaku berhasil masuk ke dalam ruko dan menyikat tiga buah pintu. Sayangnya, saat bermaksud membawa kabur tiga buah pintu dan berniat menjualnya, pelaku dibekuk polisi.
Kabar jebolnya pintu ruko milik warga Sagulung ini sampai ke Polsek Sagulung usai seorang pria berinisial SP (45) yang tak lain adalah pelaku , yang nekat membongkar tiga pintu sebuah ruko di Ruko Rexvin Green Park Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut Kecamatan Sagulung.
Disampaikan Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, aksi pencurian tersebut diketahui pada Jumat (16/9/2022) malam sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang berada di rumahnya mendapat telepon dari saksi berinisial SE.
SE kemudian mengatakan bahwa ada seorang pria yang tengah mengambil pintu ruko miliknya. Korban pun langsung datang ke ruko dan mendapati 3 buah pintu sudah hilang. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
“Pelaku mengambil pintu tersebut dengan cara merusak kusen. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Sagulung,” ujar Ananta, Senin (26/9/2022).
Tak lama, polisi dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hasmir mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan. Keesokan harinya, Sabtu (17/9/2022), pihaknya berhasil menangkap pelaku di rumahnya dan langsung diamankan ke Mapolsek Sagulung beserta barang bukti yang diamankan.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 linggis dan 3 unit pintu yang dicuri pelaku. Niatnya pintu itu akan dijual. Namun berhasil diamankan sebelum laku terjual,” jelas Ananta. (Aby)








































