BATAM, batamtv.com – Pelaku penyelundupan biota laut yang dilindungi dibekuk Jajaran Satpolairud Polresta Barelang. Pelaku diduga mengirimkan biota laut dengan tujuan e Singapura.
Dalam gelar ekpose kasus Jumat (26/08/2022), Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto menjelaskan pelaku yang diamankan berinisial D.
Nelayan berusia 44 tahun itu diduga melakukan penyelundupan melalui Perairan Pulau Pemping Belakang Padang.
Kompol Moch Dwi Ramadhanto, mengatakan pengungkapan berawal ( 28/6/ 2022 ) pukul 06. 00 Wib , Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang menerima informasi bahwa sering adanya kegiatan pengiriman bunga karang dan sumber daya ikan yang akan dikirim ke Negara Singapura.
Pengiriman itu didyga dilakukan secara illegal di perairan Belakangpadang. Dipimpin oleh Kanit Gakkum AKP Suko Wibowo, tim melakukan penyelidikan dengan cara patroli dengan menggunakan boat di sekitaran perairan Belakang Padang.
Sekitar pukul 08.30 wib tim melihat 1 buah boat yang melintas dengan muatan yang mencurigakan.
Lalu pada saat dilakukan pemeriksaan, benar didalam boat tersebut berisi berbagai jenis bunga karang dan sumber daya ikan yang rencananya akan dikirim ke Singapura.
“Kami amankan Speed Boat dan pelaku dibawa kekantor Satpolairud Polresta Barelang untuk Pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Ramadhanto.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 Speed Boat Fiber, 2 Unit Mesin dengan kapasitas 40 PK, 1 buah Handphone dengan Merek Nokia, 1 buah passpor milik pelaku, 1 buah AIS (Autometic Identification System) yang digunakan agar bisa masuk secara resmi ke Sengapura. (Aby)










































