
BATAM, batamtv.com – Polresta Barelang mengamankan 2 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 1.018,94.
2 tersangka kasus sabu tersebut diamankan di 2 lokasi TKP dan waktu berbeda.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengapresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH bersama tim yang telah menindak tersangka pengedar tindak pidana narkotiba jenis shabu di 2 TKP.
“Kasus yang pertama yakni pada hari jumat tanggal 13 Mei 2022 di Ruli Kampung Aceh Muka Kuning Sei Beduk dengan Barang Bukti sebanyak 15,94 Gram dan mengamankan 1 orang tersangka dengan inisial A (45 Tahun).,” ujar Kapolresta, Jumat (10/06/2022)
Sedangkan TKP yang kedua pada tanggal 30 Mei 2022 di perairan Tanjung Berakit Bintan Kepri dengan barang bukti seberat 1003 Gram Narkotika jenis shabu dan mengamankan 1 orang tersangka berinisial M (52 Tahun).
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan kasus yang pertama modus tersangka A yang memiliki, meyimpan, menguasai, menjual narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu sebanyak 133 paket/bungkus yang siap untuk diedarkan di kota Batam khususnya di ruli kampong aceh Sei Beduk.
“Ini yang kedua kalinya kita tindak di tempat yang sama kampung aceh. Dengan barang bukti sebanyak 133 bungkus narkotika sabu yang dibungkus plastik transparan seberat 15,94,” kata Kapolresta
Selain itu polisi juga mengamankan 2 Buah Kota Rokok Merk Surya Gudang Garam, 1 Buah Kantong Plastik Warna Hitam, Uang Tunai Senilai Rp. 1.490.000.
Berdasarkan pengakuan tersangka A, Narkotika jenis sabu diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial Mr. X (DPO) dengan harga Rp. 6.500.000.
Sedangkan kasus yang kedua, tersangka M mengambil sabu seberat 1003 Gram dari perairan wilayah Malaysia bersama temannya dengan naik speed boat mesin 40PK tujuan Malaysia. Sesampai di Malaysia tersangka bertukar speed boat bermesin 200PK yang mana didalam Speed Boat telah tersedia 1003 gram yang sudah di siapkan pemiliknya.
Setelah itu tersangka membawa speed boat bermesin 200PK tersebut ke wilayah perairan tanjung berakit Bintan Kepulauan Riau.
“Namun Setelah sampai di perairan tanjung berakit, satresnarkoba polresta barelang yang bergabung dengan dit polairud berhasil menggagalkan penyeludupan shabu 1003 Gram tersebut,” tambahnya.
Kemudian tersangka berhasil di amankan dan 1 tersangka berhasil kabur dengan cara melompat ke laut dan kini masih DPO.
Berdasarkan Pengakuannya tersangka M mendapat tawaran dari DPO untuk menjemput narkotika dengan upah Rp.25.000.000 sampai tujuan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengatakan pihaknya berencana akan koordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti TNI, BNN, Pemko Batam untuk bersama sama melaksanakan razia besar-besaran.
“Tempat tersebut akan kita sisir, satu persatu rumah- rumah yang di ruli Kampung Aceh, apabila ditemukan akan kita tindak,” tegas Kapolresta.
“Atas perbuatannya, para tersangka Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup, ” pungkas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH. (aby








































