read news – Tersangka Predator Anak Ditangkap

0
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N (tengah) saat memberikan keterangan /aby-batamtv.com

BATAM, batamtv.com – Satreskrim Polresta Barelang mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap korban dibawah Umur.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menjelaskan tersangka yang di amankan berinisial KH (21 Tahun), tanggal 10 Februari 2022 sekira Pukul 01.40 Wib.

Lebih lanjut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menjelaskan kronologis terjadi Pada hari Minggu (12/12/2021) sekira pukul 17.50 wib, di Tanjung Piayu.

Diketahui tersangka yang merupakan teman paman korban, mendatangi rumah paman korban dengan maksud untuk meminta ijin membawa korban bermain ke rumahnya yang berada di Piayu.

“Sekira pukul 18.30 wib tersangka membawa korban pulang kerumah dengan keadaan wajah pucat, “Ujar Kapolresta Kamis (31/03).

Kemudian pada hari Selasa (14/12/2021) saat korban RJ buang air besar meminta pamannya menemaninya dan kemudian mengeluhkan rasa sakit di anusnya.

Setelah menerima Laporan dari Korban, Kemudian Unit VI (Enam) Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan, membawa korban visum, pemeriksaan saksi-saksi, gelar Perkara dan benar telah terjadi Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 tersangka diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, menambahkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan  Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkas Kapolresta. (aby)