DPRD Batam Tambah 30 Hari Masa Kerja Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah

0
DPRD Kota Batam menyetujui penambahan masa kerja selama 30 hari bagi Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Batam, batamtv.com – DPRD Kota Batam menyetujui penambahan masa kerja selama 30 hari bagi Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam yang digelar Jumat (11/9/2026) malam. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE.

Rapat turut dihadiri Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Batam membahas empat agenda. Agenda pertama yakni laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sekaligus pengambilan keputusan. Agenda kedua berupa laporan Badan Anggaran (Banggar) atas pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 sekaligus pengambilan keputusan.

Selanjutnya, agenda ketiga adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027. Sementara agenda keempat berupa laporan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Batam terkait Rencana Kerja DPRD Kota Batam Tahun 2027.

Pada agenda pertama, Kamaluddin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat konsultasi sebelum paripurna, Pansus masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan pembahasan Ranperda perubahan regulasi pengelolaan sampah.

Tambahan waktu diperlukan karena Pansus masih harus melakukan konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya terkait sejumlah kebijakan terbaru dalam pengelolaan sampah. Pansus juga memerlukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Gubernur Kepri untuk memastikan substansi Ranperda tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di tingkat yang lebih tinggi.

“Sehingga Pansus memerlukan tambahan waktu kerja selama 30 hari,” kata Kamaluddin dalam rapat paripurna.

Kamaluddin kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Batam terhadap penambahan masa kerja Pansus selama 30 hari.

“Apakah dapat disetujui penambahan masa kerja Pansus selama 30 hari?” tanya Kamaluddin.

Pertanyaan tersebut langsung mendapat persetujuan secara aklamasi dari seluruh anggota DPRD Kota Batam yang hadir. “Setuju,” jawab anggota DPRD.

Kamaluddin kemudian mengetukkan palu sebagai tanda disahkannya keputusan penambahan masa kerja Pansus selama 30 hari.

Dengan keputusan tersebut, Pansus memiliki tambahan waktu untuk melanjutkan pembahasan secara lebih komprehensif, termasuk menyelesaikan konsultasi dengan Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Kamaluddin menegaskan tambahan waktu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan Pansus untuk memastikan seluruh substansi Ranperda dikaji secara matang sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Setelah agenda pertama selesai, rapat paripurna DPRD Kota Batam dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni laporan Badan Anggaran atas pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 sekaligus pengambilan keputusan.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : Pariadi
Reporter : azura aronita