read news – Dimaki-maki Salah Parkir, Kakak-Adik Bacok Sekuriti PT SMS Shipyard Tanjunguncang

0
Konferensi pers penganiayaan dan pembacokan di Mapolsek Batu Aji, Kamis (24/2/2022). f.aby-batamtv.com

BATAM, batamtv.com – AG (32), dan DR (28), dua orang tersangka pembacokan dan penganiayaan terhadap sekuriti di PT Sumber Marine Shipyard (SMS) Kelurahan Tanjunguncang, Batam, bernama inisial SWT berhasil ditangkap Unit Operasional (Opsnal) Kepolisian Sektor (Polsek) Batuaji.

Kedua tersangka merupakan kakak beradik ini diamankan di kos-kosan yang beralamat di Kampung Bukit Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, Batam, pada Selasa (22/2/2022) siang, sekira pukul 11.30 WIB.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batuaji, Komisaris Polisi (Kompol) Daniel Ganjar Kristanto, mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan dan pembacokan dengan menggunakan parang jenis klewang diarahkan ke bagian tangan korban.

“Korban mengalami luka robek dan patah tulang di bagian jari manis tangan sebelah kanan. Akibat kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti lanjuti atau diproses hukum,” ujar Kompol Daniel saat gelar Konferensi Pers di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Batuaji, Kamis (24/2/2022).

Sementara, Daniel melanjutkan, kronologi pelaku nekat membacok dan menganiaya korban ialah lantaran sakit hati dan kecewa serta dimaki-maki oleh pihak keamanan sekuriti PT SMS Tanjunguncang.

“tersangka-nya kakak beradik. Nah tersangka AG ini melakukan tindak pidana penganiayaan atau pembacokan berkali-kali terhadap korban (sekuriti PT SMS Tanjunguncang) dikarenakan merasa sakit hati dan kecewa adiknya (pelaku DR) dimaki-maki oleh sekuriti PT SMS Tanjung Uncang karena salah parkir dan adik tersangka DR juga diberhentikan dari pekerjaannya. Sehingga pelaku AG minta diantar oleh tersangka DR untuk mendatangi ke PT SMS Tanjunguncang untuk melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok dan mengakibatkan korban mengalami luka dan dirawat di rumah sakit selama 2 hari dan sekarang sudah berobat jalan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya,  dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) juncto (Jo) Pasal 56 ke-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun kurungan.

Sebelumnya, pada Sabtu (19/2/2022) siang, sekira pukul 11.57 WIB, salah satu sekuriti di PT Sumber Marine Shipyard Tanjunguncang, Batam, mengalami luka bacok senjata tajam oleh orang tak dikenal (OTK).

Aksinya pun terekam jelas kamera pengawas Closed Circuit Television (CCTv) milik PT Sumber Marine Shipyard Tanjunguncang dan ciri-ciri pelaku menggunakan helm biru, baju switer warna abu-abu, dan celana jeans. (aby)