JAKARTA, batamtv.com – Presiden Joko Widodo akhirnya turun tangan setelah Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang mendapat penolakan para buruh. Jokowi meminta Menteri Ida Fauziah untuk merevisi Permenaker tersebut dengan memperhatikan kondisi saat ini.
Seperti diketahui, Permenaker No.2 tahun 2022 yang sejatinya berlaku mulai 1 Mei 2022 menyebutkan bahwa JHT hanya bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun. Sementara bagi buruh yang PHK atau berhenti sebelum tahun itu, disiapkan dana jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Presiden memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartato dan Menteri Tenaga kerja Ida Fauziah ke Istana Merdeka. Jokowi menginstruksikan agar aturan itu direvisi. Presiden memberikan arahan agar JHT bisa membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya yang ter-PHK di masa pandemi ini.
“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” Menteri Ida Fauziah seusai pertemuan.
Turun tangannya Jokowi disambut oleh banyak pihak. Namun, anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengingatkan agar dalam revisi nanti, Menteri Ida harus merasakan resonanssi batin buruh. Sehingga, revisi tersebut tidak hanya dimaknai masalah teknis dari aturan perundang-undangan.
“Narasi yang dibangun Menaker bahwa sudah ada alternatif pengganti JHT, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), itu sesungguhnya tidak sepenuhnya tepat,” tutur Robert.
“Pemerintah, bagaimanapun, harus berpijak dan merasakan batin buruh bahwa JHT itu adalah hak mereka, bukan milik pemerintah,” tambahnya.
Ombudsman memahami bahwa landasan yuridis dan filosofi Permanaker tersebut relatif kuat dan ideal. Namun, dari sisi sosiologis kehidupan pekerja, hal itu tidak baik. Ombudsman juga menilai bahwa pemerintah kurang memahami konsep Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) secara menyeluruh. Sehingga terkesan hanya kebijakan teknis dan taktis semata.
“Padahal, SJSN itu substansinya adalah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan jaminan hidup dari negara,” katanya.
sumber: centralnetwork









































