
Batam, batamtv.com – PT PLN Batam menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak pelanggan melalui pemberian kompensasi atas gangguan pasokan listrik yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026. Perusahaan juga menyatakan terbuka terhadap masukan masyarakat terkait mekanisme pemberian kompensasi tersebut.
Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan akibat gangguan kelistrikan tersebut. Ia mengatakan, berbagai masukan masyarakat menjadi bahan evaluasi perusahaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan pasokan listrik.
Vidya menjelaskan, mekanisme dan perhitungan kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017.
Pemberian kompensasi didasarkan pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besarannya dihitung berdasarkan parameter dan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan pelanggan.
Untuk pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik sesuai formula yang ditetapkan. Sementara pelanggan prabayar menerima kompensasi berupa penambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai setara sesuai ketentuan.
Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.
PLN Batam menyebut proses perhitungan dilakukan melalui verifikasi data dan indikator mutu pelayanan menggunakan sistem administrasi perusahaan. Mekanisme tersebut diterapkan agar pemberian kompensasi berlangsung secara terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain pemenuhan kompensasi, perusahaan menyatakan terus melakukan evaluasi terhadap sistem kelistrikan. Langkah tersebut mencakup penguatan infrastruktur serta penyempurnaan sistem pengamanan dan mitigasi risiko untuk mengantisipasi gangguan serupa.
Vidya mengatakan, PLN Batam juga berkomitmen memperkuat komunikasi dengan pelanggan dan menjadikan masukan masyarakat sebagai bagian dari perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
Pelanggan yang ingin mengetahui besaran kompensasi dapat mengeceknya melalui aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi perusahaan, atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : Ronny Alimin
Reporter : azura aronita










































